Paslon 01 Ajukan Gugatan ke MK Soal Dugaan Pelanggaran TSM di PSU Pesawaran
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Tim kuasa hukum Paslon 01 Supriyanto-Suriansyah Rhalieb resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (29/5/2025).
Gugatan ini dilayangkan atas dugaan pelanggaran Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM) dalam pemilihan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 Kabupaten Pesawaran.
Kordinator Tim Hukum Paslon 1 Anton Heri mengatakan, permohonan ini diajukan untuk membatalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran Nomor 625 Tahun 2025.
Putusan tersebut menyatakan, Paslon 02 Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali ditetapkan menang dalam PSU Pesawaran 2025.
"Kami menilai dalam pelaksanaan PSU Pesawaran sejumlah pelanggaran berat yang dilakukan Paslon 2," ujarnya.
Heri menjabarkan, pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Paslon 2 yakni penyalahgunaan sumber daya negara Dengan memanfaatkan fasilitas dan program pemerintah untuk kepentingan politik praktis.
Serta penggunaan bantuan alat pertanian saat reses namun disisipi kampanye terselubung.
Kemudian, adannya indikasi kuat adanya mobilisasi ASN termasuk kepala desa untuk mendukung Paslon 02.
"Serta adanya dugaan politik uang, yang membagikan 50.000 per orang yang diberikan secara masif hampir seluruh kecematan," katanya.
Heri mengungkapkan, dalam permohonan pihaknya menyampaikan 3 tuntutan, yakni membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Pesawaran Nomor 625 Tahun 2025.
PSU Pesawaran
Supriyanto-Suriansyah
Mahkamah Konstitusi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
