Hanya Diikuti Dua Paslon, Ini Dia Peserta Pilkada Ulang Pesawaran

Paggy Fajar Dian Pratama

Paggy Fajar Dian Pratama

Pesawaran

24 Februari 2025 20:22 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua KPU Kabupaten Pesawaran, Fery Ikhsan (tengah). Foto: Istimewa.
Rilis ID
Ketua KPU Kabupaten Pesawaran, Fery Ikhsan (tengah). Foto: Istimewa.

RILISID, Pesawaran — Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Pesawaran hanya akan diikuti dua pasangan calon (paslon). 

Pertama, Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali.

Kedua, Supriyanto, yang tadinya berpasangan dengan Aries Sandi. 

Baca Juga:

Karena Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Aries Sandi, Supriyanto diperbolehkan maju sebagai calon bupati atau tetap wakil bupati.

"Soal siapa yang disandingkan dengan Supriyanto, MK menyerahkan kepada partai pengusung," jelas Ketua KPU Pesawaran, Fery Ikhsan, Senin (24/2/2025).

Diketahui, pada Pilkada 2024, partai pengusung pasangan nomor urut 1 Aries Sandi-Supriyanto adalah Demokrat, Golkar, dan PPP. 

Baca Juga:

Terkait teknis Pilkada Ulang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pesawaran akan berkonsultasi dengan KPU RI dan Provinsi Lampung.

Menurut Fery, dalam putusan MK Nomor 20/PHPU.BUP-XXIII/2025, tanggal 24 Februari 2025, MK memerintahkan PSU harus selesai dalam waktu 90 hari, terhitung sejak putusan dibacakan.

"Tujuan konsultasi untuk meminta arahan dan teknis pelaksanaan PSU. Lalu, pleno untuk melaksanakan putusan MK," ujar Fery. 

Soal Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Aries Sandi yang dinyatakan tidak sah oleh MK, KPU Pesawaran sudah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu setempat.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Pilkada Kabupaten Pesawaran

PSU

putusan MK

KPU Kabupaten Pesawaran

Fery Ikhsan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya