Begini Tanggapan Cawabup Pesawaran Supriyanto Soal Putusan MK
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Aries Sandi dan membatalkan keputusan KPU yang menetapkan pasangan calon (paslon) nomor 1, Aries Sandi Dharma Putra dan Supriyanto sebagai pemenang Pilkada Pesawaran.
Selain itu, MK juga memerintahkan KPU Kabupaten Pesawaran untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) atau Pilkada ulang untuk pemilihan bupati dan wakil bupati Pesawaran.
Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU melakukan Pilkada ulang dengan mengikutsertakan paslon nomor 2, Nanda Indira Bastian dan Antonius Muhammad Ali.
Selain itu, memberikan kesempatan kepada partai politik pengusung paslon Aries-Supriyanto untuk mencari calon selain Aries Sandi.
Akan tetapi, keputusan diskualifikasi tidak berlaku terhadap Supriyanto. Supriyanto masih diperbolehkan ikut serta sebagai calon bupati atau calon wakil bupati.
Saat dimintai tanggapannya, Ketua PPP Lampung ini enggan memberikan komentar banyak soal putusan tersebut.
"Aih, nanti dulu lah, pusing saya," singkatnya melalui sambungan telpon Senin (24/2/2024) pukul 17.52 WIB. (*)
Pilkada Pesawaran
Supriyanto
Aries Sandi
Putusan MK
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
