Tindak Lanjut LHP BPK, Wakil Ketua ll Benny Rahardjo: DPRD Lamsel Bakal Bentuk Pansus
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) bakal membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna menindaklanjuti Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua II DPRD Lamsel Benny Raharjo menegaskan, pembentukan pansus merupakan langkah strategis dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan dan sebagai bentuk dukungan terhadap Bupati untuk mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah.
“DPRD akan membentuk Pansus LHP BPK. Ini penting agar fungsi pengawasan benar-benar berjalan dan menjadi langkah konkret dalam perbaikan tata kelola pemerintahan ke depan,” ujar Benny, Senin (26/5/2025).
Menurut Benny yang juga Ketua DPD II Partai Golkar Lamsel, dokumen LHP BPK baik atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), kepatuhan belanja daerah maupun kinerja, merupakan potret nyata yang mengungkap berbagai kelemahan dalam pengelolaan keuangan.
“Dalam dokumen tersebut terungkap berbagai kesalahan kerugian daerah, ketidakcermatan dalam pengelolaan kas, aset, hingga penggunaan dana yang menjadi beban utang tahun berikutnya. Ini tidak bisa diabaikan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Benny menjelaskan, bahwa dalam laporan BPK juga dijabarkan aturan yang dilanggar, penyebab permasalahan, dampak yang ditimbulkan, serta penjelasan dan pembelaan dari OPD terkait, termasuk rekomendasi BPK untuk perbaikan.
“Pansus bertugas menggali akar persoalan dan memastikan agar kesalahan serupa tidak terulang. Rekomendasi dari DPRD melalui pansus akan menjadi pijakan penting dalam memperbaiki sistem dan kinerja pemerintah daerah,” kata dia.
Ia menambahkan, hasil kerja pansus nantinya akan menjadi pedoman bagi komisi-komisi di DPRD dalam rapat dengar pendapat bersama mitra kerja, guna menilai sejauh mana temuan BPK telah ditindaklanjuti dan diperbaiki oleh OPD. (*)
DPRD Lamsel
Lampung
Benny Raharjo
Pemerintahan
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
