Bergelar Doktor Kehormatan Bidang Ekonomi, Arinal Dipercaya Bisa Majukan Lampung

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

3 September 2024 18:00 WIB
Politika | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

"Menunaikan janji membangun kota baru, karena pada periode lalu Arinal pernah berjanji melanjutkan pembangunan," harapnya.

Dijelaskan Nick, Arinal sebagai petahana yang diusung oleh PDIP harus bekerja keras meyakinkan masyarakat Lampung.

Apalagi, lawan Arinal merupakan kelompok koalisi besar, yakni Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus.

"Jadi, ini tidak mudah bagi Arinal meskipun sebagai incumbent, karena lawannya mampu memborong partai dan berlatar belakang sebagai anak bos kontraktor," jelasnya.

Nick mengatakan, dengan hanya diusung oleh satu partai, Arinal harus bekerja lebih keras lagi untuk kembali meyakinkan masyarakat memilihnya di Pilkada Lampung ini.

"Jaringan yang hanya dimiliki PDIP dan track record pernah menjadi gubernur bukan jaminan bahwa (Arinal) bisa menang. Harus kerja keras lagi," pungkasnya.

Sebagai informasi, Arinal Djunaidi menerima gelar kehormatan Doktor Honoris Causa (HC) bidang Ilmu Ekonomi dari Universitas Lampung (Unila) pada 26 Oktober 2023.

Pemberian gelar tersebut dilakukan setelah Gubernur Lampung Arinal Djunaidi menyampaikan orasi ilmiahnya terkait program Kartu Petani Berjaya (KPB).

Dan merupakan program yang menghubungkan semua kepentingan pertanian dengan tujuan mencapai kesejahteraan petani dan semua pihak yang terlibat dalam proses pertanian secara bersama-sama.

Setelah melakukan pemaparan dan sukses menjawab semua pertanyaan dari promotor sidang komisi Doktor Honoris Causa Unila, Arinal Djunaidi menerima gelar kehormatan Doktor Honoris Causa (HC) bidang Ilmu Ekonomi.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Arinal Djunaidi

Gelar Doktor Kehormatan

Pengamat

Pilgub

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya