Zulkifli: Hak Angket PKPU Larangan Koruptor Nyaleg Berlebihan

Sukma Alam

Sukma Alam

Jakarta

3 Juli 2018 14:57 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan menganggap wacana penggunaan hak angket DPR mengenai pemberlakuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang melarang eks-narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif berlebihan. 

"Kalau wacana membentuk hak angket PKPU berlebihan, kita hormati saja keputusan KPU tersebut," kata Zulkifli di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/7/2018).

"Nanti orang menilai (kalau) terpidana berat dan lama lalu dipaksakan menjadi caleg, saya kira publik akan menilai partai ini pro-pemberantasan korupsi atau tidak," ujarnya.

Kalau pun ada orang yang mendaftarkan diri menjadi calon anggota legislatif dan ditolak oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), ia mengatakan, yang bersangkutan bisa mengajukan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu.

Zulkifli mengatakan selama ini tidak ada eks-narapidana kasus korupsi yang mendaftar menjadi calon anggota legislatif dari PAN.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya