Yusuf Kohar Larang PNS Ikut Aksi #2019GantiPresiden

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

10 Mei 2018 07:01 WIB
Politika | Rilis ID
Plt. Wali Kota Bandarlampung, M. Yusuf Kohar. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Plt. Wali Kota Bandarlampung, M. Yusuf Kohar. FOTO: RILIS.ID

RILISID, Bandarlampung — Gelombang aksi politik dengan tagar #2019GantiPresiden kian deras. Tak terkecuali di Provinsi Lampung.

Deklarasi #2019GantiPresiden sudah dimulai pada kegiatan Car Free Day (CFD) atau hari bebas mobil di Tugu Adipura, Minggu (6/5/2018) –baca: Datangi Deklarasi #2019GantiPresiden di Tugu Adipura, Polisi Borong 300 Kaos.

Aksi ini disebut hanya pemanasan, sebelum gerakan lebih besar pada Minggu (13/5/2018) mendatang di ajang sama.

Pelaksana tugas Wali Kota Bandarlampung, M. Yusuf Kohar, menyatakan dirinya tidak bisa melarang aksi tersebut.

Hanya ia mengisyaratkan secara pribadi tidak mendukungnya. Hal ini disebabkan ada etika politik yang harus dipahami seluruh masyarakat.

”Berpolitik itu harus santun dan beretika. Memang setiap warga negara punya hak berbicara. Tapi kalau mau ganti presiden ya pas pemilihan presiden (pilpres) nanti,” ingat Yusuf Kohar, Rabu (9/5/2018).

Apakah Pemkot Bandarlampung akan melakukan pelarangan terhadap aksi itu? Yusuf Kohar enggan menjawab.

”Tinggal etika politiknya. Nggak ada larangan, kesadaran saja. Kita kan bangsa yang santun, bangsa yang beretika, ya kita lakukan,” jawabnya diplomatis.

Namun secara tegas, ia melarang pegawai negeri sipil (PNS) di Pemkot Bandarlampung terlibat dalam aksi dimaksud.

”Sudah jelas, PNS atau aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh berpolitik. Itu ada aturannya,” tandasnya pada rilislampung.id.

Sayang, Pejabat sementara (Pjs.) Gubernur Lampung, Didik Suprayitno, tidak berhasil dikonfirmasi untuk mengetahui sikapnya terhadap aksi ini. Sampai berita diturunkan, telepon dan WhatsApp wartawan media ini tak juga ia respons. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya