Yusril: Prabowo Harus Buktikan Kecurangan 17 Juta Suara di MK

Sukma Alam

Sukma Alam

Jakarta

22 Mei 2019 09:17 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID

"Tapi yang menjadi termohon kan KPU, jadi pak Jokowi dan Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait, bukan termohon tapi kalau diterima sebagai pihak terkait haknya sama dengan pihak termohon. Saya dengan tim pembelaan hukum TKN sudah mempersiapkan segala sesuatunya termasuk surat kuasa kepada Pak Jokowi dan Ma'ruf Amin untuk menulis surat ke ketua MK agar menjadi pihak terkait dalam gugatan tersebut," jelas Yusril.

Namun menurut Yusril, Jokowi sangat menghormati dan menyambut baik perselisihan hasil pemilu tersebut ke MK.

"Kita hormati apa yang disampaikan Pak Prabowo meski tidak bisa menerima hasil dari KPU tapi menempuh cara konstitusional ke MK," katanya.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya