Waduh! Caleg Partai Buruh di Lampura Diduga Kampanye di Tempat Ibadah
M. Riski Andresa
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Salah seorang calon Legislatif (Caleg) dari daerah pemilihan (Dapil) 1 Lampung Utara (Lampura) Rina Agustina, diduga melalukan kampanye di salah satu tempat ibadah.
Kampanye tersebut dilakukan caleg Partai Buruh di Desa Margorejo, Kecamatan Kotabumi Utara, Jum'at (29/12/2023) lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Lampura Dedi Suardi, membenarkan terkait adanya dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye yang dilakukan di tempat ibadah.
"Iya benar ada salah satu caleg dari Partai Buruh yang diduga melakukan pelanggaran. Sampai hari ini sudah dua kali kita panggil, pertama Panwascam Kotabumi Utara dan Kedua Bawaslu melalui Gakumdu," kata Dedi, Rabu (10/1/2024).
Dedi menjelaskan, saat kampanye caleg tersebut membagikan alat peraga kampanye (APK) berupa satu kotak stiker bergambar caleg, selebaran ajakan untuk memilih yang dibagikan di Musala.
"Ia melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 pasal 280 ayat 1 huruf H Junto pasal 521. Apabila terbukti, maka diancam kurungan penjara 2 tahun dan denda Rp24 juta," imbuhnya.
Pasal tersebut menurut Dedi berbunyi dimana setiap pelaksana, peserta, petugas dan atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
Dedi juga menegaskan, apabila caleg tersebut terbukti melakukan pelanggaran, maka akan terancam batal mengikuti Pemilu 2024.
"Ini setelah melalui proses di Pengadilan," pungkas Dedi.
Sementara itu, Rina Agustina saat di konfirmasi melalui telepon tidak merespon meski dalam keadaan aktif .
Kampanye
partai buruh
lampura
tempat ibadah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
