Waduh! Belum Pengumuman, Ketua KPU Lampura Diduga Terima Uang dari Calon Anggota PPK
M. Riski Andresa
Lampung Utara
RILISID, Lampung Utara — Seleksi penerimaan calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PKK) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menuai polemik di kalangan masyarakat.
Hal itu beredar adanya keluhan masyarakat yang menduga Ketua KPU Lampura Aprizal Ria menerima sejumlah transferan uang dari calon anggota PPK sebelum waktu pengumuman, Rabu (15/5/2024).
Aktivitis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lampura Ali Iqrom mengatakan, ada beberapa peserta yang mendaftar PPK di kecamatan merasa dicurangi oleh oknum Komisioner KPU Lampura.
Iqrom menjelaskan, terkait adanya indikasi kecurangan dalam penerimaan PPK, dapat dibuktikan dengan adanya uang transfer dari salah satu oknum yang kemudian dinyatakan lulus dan diterima sebagai anggota PPK.
"Ada bukti transfer tanggal 15 Mei 2024 sekira pukul 00:35 WIB dengan jumlah uang Rp1.700.000 ke rekening atas nama Aprizal Ria dari salah satu anggota PPK," jelas Iqrom.
Selanjutnya, ada peserta yang hasil CAT berada di nomor urut satu, akan tetapi pada saat pengumuman berada di urutan terakhir yang otomatis tidak terpilih menjadi anggota PPK
"Ada juga kecurangan anggota PPK yang diterima di kecamatan tempat tinggal saya. Ini akan terus saya kawal dan investigasi mencari data yang lainya," tegasnya.
Iqrom menambahkan, sesuai dengan peraturan KPU huruf F yang tertulis bahwa domisili anggota PPK ada di wilayah kerjanya.
"Namun yang terjadi di lapangan adalah sebaliknya," pungkas Iqrom.
Menyikapi hal tersebut, mantan ketua DPRD Lampura yang juga sekaligus Politisi Partai Gerindra Romli, sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi.
Ketua KPU Lampura
Calon Anggota PPK
Aprizal Ria
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
