Viral, Cara Wudhu Sandiaga Dianggap Tak Lazim

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

31 Desember 2018 12:28 WIB
Elektoral | Rilis ID
FOTO: Istimewa
Rilis ID
FOTO: Istimewa

RILISID, Jakarta — Cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno kembali menjadi bahan gunjingan publik. Ini setelah videonya mengambil air wudlu di dalam gayung beredar luas, saat berziarah ke makam KH. Muhammad Thoha Imam Lapeo di desa Lapeo, kecamatan Campalagian, kabupaten Polewali Mandar, Sulawesi Barat.

Dalam sebuah video yang viral di media sosial, cara wudhu mantan wakil gubernur itu dinilai tidak lazim dan tidak sah karena menyalahi syarat dan rukun wudu seperti yang telah ditentukan dalam kitab fikih terutama bagi penganut mazhab Syafi’i.

Hal ini bermula saat pasangan Prabowo Subianto bermula itu hendak mengambil air wudhu. Ia kemudian mengambil air dari sebuah gayung bewarna kuning.

Sandi diketahui berwudu dengan air yang hanya ada di gayung dengan cara dikobok bukan dengan dialirkan atau diguyurkan ke muka dan tangan.

Sandi mencelupkan tangannya ke dalam gayung yang ia letakkan di pinggir bak air. Beberapa kali mantan Wakil Gubernur DKI Jakarta itu mencelupkan tangannya untuk membasuhkan air ke tangan kanan dan kiri bergantian.

Demikian juga saat berkumur, yakni dengan mencepulkan tangannya ke dalam gayung untuk mengambil air wudlu.

Selesai mengambil wudu dengan air yang hanya segayung, Sandi lalu melakukan salat sunah di Masjid Nurut Taubah Imam Lapeo yang masih satu komplek dengan makam tersebut.

Video itupun kini viral. Netizen pun mempertanyakan cara Sandi berwudhu. Beberapa kalangan menilai, cara berwudlu Sandi tidak lazim dan tidak sah karena menyalahi syarat dan rukun wudlu.

“Wudlu model opo.. iku (wudhu model apa itu..),” sindir netizen.

Begitupun Ruhut Sitompul tak ketinggalan menyoroti praktik wudlu Sandiaga. Bahkan dirinya menyeret-nyeret nama Prabowo Subianto.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sukma Alam
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya