Vermin Calon Perseorangan DPD RI Masuk Zona Rawan

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Lampung Tengah

28 Januari 2023 10:43 WIB
Politika | Rilis ID
Yuli Efendi, Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung Tengah (Lamteng)
Rilis ID
Yuli Efendi, Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung Tengah (Lamteng)

RILISID, Lampung Tengah — Tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tahun 2024, sudah memasuki masa verifikasi administrasi (Vermin) perbaikan kesatu di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten/Kota. 

Vermin dilakukan untuk meneliti dan memeriksa kesesuaian antara nama, NIK, tanggal lahir, jenis kelamin, pekerjaan, dan alamat lengkap pendukung, foto copy KTP atau KK melalui aplikasi SILON. 

Penelitian tersebut juga memeriksa tanda tangan, cap jempol atau jari lainnya, hingga apakah pemilih pendukung itu masuk dalam DPT atau tidak. Tahapan ini diatur dalam PKPU 10 2022. Vermin perbaikan kesatu ini dimulai 23 Januari 2023 dan akan berakhir pada 1 Februari 2023.

Koordinator Devisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung Tengah (Lamteng) Yuli Efendi menuturkan, tahap Vermin bisa dikatakan sebagai tahapan yang rawan. Pemenuhan syarat dukungan pemilih ini akan berdampak pada apakah calon bisa terpenuhi syarat dukungan atau justru sebaliknya. Karena tahap yang penting, maka para calon akan berusaha maksimal agar bisa keluar dari lubang jarum Vermin administrasi ini. 

"KPU Kabupaten sebagai pelaksana Vermin, tentu berpeluang besar untuk melakukan pelanggaran di tahap ini,  baik itu menguntungkan atau merugikan calon lainnya," ujar Yuli Efendi, Sabtu (28/1/2023).

Yuli melanjutkan, Bawaslu Lamteng melihat Vermin sebagai tahapan yang sangat krusial. Tahapan ini akan menentukan apakah syarat dukungan pemilih itu memenuhi syarat, tidak memenuhi syarat, atau belum memenuhi syarat. Bahkan bila ditemukan data yang sengaja ganda dan dipalsukan akan beresiko pada pengurangan jumlah dukungan. 

"Bisa dikatakan ini adalah tahapan rawan," imbuhnya 

Untuk memastikan apakah vermin di KPU Lamteng dilaksanakan sesuai asas, prinsip serta peraturan perundang-undangan. Bawaslu tidak akan memberikan ruang kepada calon dan KPU untuk keluar dari aturan. Bawaslu akan melekat di KPU mengawasi tahapan ini hingga usai. 

"Ini memang pekerjaan yang tidak ringan, maka kami harus bisa melakukan langkah-langkah pengawasan yang efektif dan efisien," tegas Yuli.

Yuli menyampaikan kendala-kendala yang dihadapi dalam pengawasan tahapan ini adalah Bawaslu tidak diberikan akses masuk ke aplikasi SILON sebagaimana yang dilakukan KPU Kabupaten. Dimana KPU bisa mengakses data secara utuh dalam SILON itu untuk kemudian ditentukan statusnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Calon DPD RI

Zona Rawan

Vermin

Bawaslu

Lamteng

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya