Verfak di Lampung, Kepengurusan Prima Hanya 11 Daerah

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

3 April 2023 14:36 WIB
Politika | Rilis ID
Proses Verfak oleh KPU dan Bawaslu Lampung di Kantor DPW Prima Lampung, Minggu (2/4/2023). Foto: Bawaslu
Rilis ID
Proses Verfak oleh KPU dan Bawaslu Lampung di Kantor DPW Prima Lampung, Minggu (2/4/2023). Foto: Bawaslu

RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung telah melakukan verifikasi faktual (Verfak) Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Lampung mulai Minggu (2/4/2023) kemarin.

Komisioner KPU Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Ismanto mengatakan, pihaknya bersama Bawaslu Lampung mendatangi sekretariat Prima Lampung di jalan Muhammad Ali Gang Satelitindo 2 RT 08 LK I No 56, Kelurahan Kedaung, Kecamatan Kemiling, Bandarlampung.

"Verifikasi faktual yang dilihat kepengurusan partai, kantor dan keterwakilan 30 persen perempuan," ungkapnya, Senin (3/4/2023).

Sementara itu, Kordinator Divisi Hukum, Pendidikan dan Pelatihan Bawaslu Lampung Suheri menilai, posisi Prima di Lampung cukup rawan meski dinyatakan memenuhi syarat.

Pasalnya, kepengurusan Prima di Lampung hanya ada di 11 daerah dari 15 kabupaten/kota yang ada. Empat daerah yang tidak memiliki kepengurusan yakni Kabupaten Tulang Bawang, Mesuji, Lampung Barat, dan Pesisir Barat.

Hal ini sinilai sangat rawan. Karena kepengurusan harus 75 persen, dan Prima benar-benar pas 75 persen.

"Sehingga jika nanti ada satu kabupaten kota yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) maka bisa dipastikan Partai Prima di Lampung tidak lolos verifikasi faktual," ujarnya.

Suheri mengungkapkan, Verfak akan dilakukan hingga 4 April, dan dipastikan akan selesai.

"Karena yang diverifikasi kepemilikan kantor dan struktur Ketua, Sekretaris dan Bendahara," tandasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Verifikasi Faktual

Partai Prima

KPU

Pemiku 2024

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya