Validitas Data dan Proses Verifikasi DPD RI Jadi Fokus Pengawasan Bawaslu
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Memasuki tahapan pencalonan perseorangan peserta pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) daerah pemilihan Lampung. Dipastikan ribuan fotocopy KTP atau KK masuk dalam daftar dukungan calon yang diserahkan ke KPU Provinsi Lampung.
Sesuai tahapannya, persiapan pencalonan DPD RI dimulai tanggal 6-29 Desember 2022. Penyerahan dukungan minimal pemilih 16-29 Desember 2022. Tanggal 25 November 2023 penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPD.
Kordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Lampung Tengah, Yuli Effendi mengatakan, fotocopy KTP atau KK dimaksud, dijadikan oleh bakal calon sebagai syarat yang wajib dipenuhi untuk bisa ditetapkan sebagai calon DPD RI pada pemilu 2024.
Fotocopy KTP atau KK itu, wajib dilampirkan dalam daftar dukungan calon. Validitas data dukungan yang dilampirkan sebagai syarat dukungan itu, pada akhirnya akan sangat menentukan lolos atau tidaknya seseorang untuk menjadi calon DPD.
Mengingat begitu pentingnya syarat dukungan tersebut, maka setiap calon akan berusaha maksimal untuk bisa mendapatkan dukungan yang nyata dan sah menurut peraturan. Hingga akhirnya bisa menghantarkannya menjadi calon.
Dalam rangka mewujudkan asas pemilu yang jujur dan adil, Bawaslu diberikan tugas untuk mengawasi setiap tahapan pemilu secara profesional.
"Pada tahapan ini, pencalonan perseorangan. Lembaga pengawas dituntut untuk melakukan langkah-langkah pencegahan, pengawasan, serta penindakan, sebagaimana peraturan yang memayunginya," ujar Yuli Effendi, Rabu (28/12/2022).
Yuli Efendi mengaku, Bawaslu Lamteng sudah menyiapkan langkah-langkah yakni konsolidasi kelembagaan dengan membentuk tim pengawasan di tahapan ini. Tim nantinya akan mengawasi tahap demi tahap pencalonan perseorangan di wilayah Lampung Tengah. Tim yang dibentuk akan melakukan pengawasan melekat saat verifikasi administrasi di KPU LamTeng dan verifikasi faktual di lapangan.
Penanggung jawab pengawasan tahap pencalonan perseorangan ini melanjutkan, langkah kedua yang dilakukan adalah mengkonsolidasikan pengawas di tingkat Kecamatan. Karena tugas pengawasan ini meliputi seluruh wilayah Lamteng, maka mengaktifkan mesin pengawasan di tingkat Kecamatan menjadi pilihan yang tepat.
"Dengan demikian, memvalidasi data dukungan perseorangan baik secara administratif maupun secara faktual, akan lebih mudah dan tepat sasaran," imbuhnya.
Validasi data
bawaslu
lamteng
yuli effendi
DPD RI
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
