Undangan Hearing Pansel Sekprov, BK: Ada Muatan Politis
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Badan Kehormatan (BK) DPRD Lampung menjadi kunci menindaklanjuti dugaan pemalsuan tandatangan wakil ketua DPRD Johan Sulaiman.
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Lampung, Abdullah Fadri Auli, menyikapi kasus ini dengan memanggil Johan Sulaiman.
"Dalam sidang, Johan sudah memberikan klarifikasi. Dia tidak pernah menandatangani surat itu, Johan merasa komisi tidak menjalankan prosedur surat. Di mana sedianya harus ada paraf pimpinan komisi I dan sekwan, serta bidang persidangan," terangnya, Senin (15/10/2018).
Seharusnya, sambung dia, untuk mengundang mitra maupun bukan mitra, terlebih dahulu ada rapat internal di komisi tersebut dalam hal ini komisi I.
”Dari hasil pengamatan saudara Johan, tidak ada di komisi I. Tim seleksi ini bukan mitra komisi I, tim seleksi ini bukan lembaga permanen, tetapi lembaga yang dibuat untuk waktu-waktu tertentu, sehingga tim seleksi bukan mitra komisi I,” ungkapnya.
Menurut Aab --sapaan akrabnya, pimpinan dewan sudah rapat komunikasi dan menyimpulkan bahwa RDP (rapat dengar pendapat) terhadap tim panitia seleksi sekretaris provinsi (pansel sekprov) ditunda karena kewenangan tidak ada di dewan.
”Kalaupun mengundang pansel sekprov, DPRD harus membentuk pansus (panitia khusus), karena itu di luar lembaga,” tuturnya.
Politisi PAN ini menyebutkan, BK merasa perlu menggali secara lebih dalam dengan mengundang pihak yang memiliki korelasi terhadap masalah dugaan pemalsuan tandatangan unsur pimpinan DPRD Provinsi Lampung.
”Komisi I, pasti. Kita tidak mau ini jadi bancakan. Runding-rundingan," tegasnya.
Politikus PAN itu tidak menampik adanya muatan politis dalam kasus ini. Itulah mengapa ia menargetkan persoalan itu selesai bulan ini. Akan ada rekomendasi BK yang dikeluarkan kepada pimpinan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
