Tudingan Mahar Politik, PAN Minta Andi Arief Mohon Maaf

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

9 Agustus 2018 18:30 WIB
Elektoral | Rilis ID
Sekjen PAN, Eddy Soeparno. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Sekjen PAN, Eddy Soeparno. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Partai Amanat Nasional (PAN) meminta politisi Demokrat, Andi Arief menyampaikan permohonan maaf atas tudingan yang dilayangkan bahwa partai tersebut terlibat praktik politik transaksional dalam penentuan calon wakil presiden Prabowo Subianto.

"Tuduhan itu tidak berdasar, kami juga heran sampai ada tuduhan tersebut. Tidak ada juga bukti konkret, coba tuduhan dilanjutkan bukti konkret. Kalau tidak, maka kami tuntut disampaikan permintaan maaf," ujar Sekjen PAN, Eddy Soeparno disela acara Rakernas IV PAN di Hotel Sultan, Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Eddy mengatakan, jika tidak ada permintaan maaf, maka tidak menutup kemungkinan PAN sebagai partai yang menerima berita menyesatkan itu, akan menempuh jalur hukum.

Eddy menegaskan tudingan PAN terlibat politik transaksional disampaikan oleh individu bukan institusi, maka PAN akan meminta pertanggungjawaban individu tersebut.

Selain PAN, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) juga berencana menempuh jalur hukum atas cuitan yang dilontarkan Andi. 

Pasalnya, Andi dalam akun Twitternya menyebut, PKS dan PAN menerima uang Rp500 miliar dari Sandiaga Salahudin Uno terkait pencapresan.

Ketua DPP PKS, Ledia Hanifa menilai, tudingan Andi Arief tersebut sudah sangat serius dan tak bisa didiamkan. 

Sebab, kata dia, menerima mahar politik dalam proses pencalonan presiden merupakan tindakan pidana pemilihan umum yang fatal.

"Pernyataan Andi Arief jelas fitnah keji. Ini tudingan tidak main-main yang memiliki konsekuensi hukum terhadap yang bersangkutan," ujar Ledia di Jakarta, Kamis (9/8/2018).

Menurut Ledia, Andi Arief sebagai petinggi partai politik yang sempat berkuasa di Indonesia tidak selayaknya sembarangan melempar fitnah kepada institusi secara terbuka. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya