Tokoh Agama: Politik Uang Merusak Moral Masyarakat 

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

5 Juli 2018 21:06 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Sulis Wanto
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Sulis Wanto

Pimpinan Pondok Pesantren Darul Ulum, Lampung Timur, KH Ahmad Mudjab Khariruddin mengatakan bahwa sosok pemimpin yang dilahirkan dari politik uang akan bertindak semena-mena terhadap masyarakat. Karena, sebagian orang menganggap bahwa kursi pemimpin merupakan jabatan basah untuk memperkaya diri sendiri.

"Sehingga sebagian orang berlomba-lomba menghalalkan segala cara mendapatkan jabatan itu demi memperkaya diri sendiri. Siapa saja kalau ingin menjadi pemimpin dari kinerja yang tidak benar, maka bisa jadi hasilnya juga tidak akan benar,”ucapnya.

Ia menilai politik uang di mata agama dan hukum itu tidak dibenarkan. Karena, hal ini termaksud dalam suap.

"Setahu saya ini tidak diperbolehkan, jika ada orang memberi sejumlah uang dengan mengarahkan agar memilih ke salah satu calon. Kecuali ada tim  berkerja untuk mencari masa. Kemudian, dibantu biaya transportasi. Ini tidak masalah, namanya orang bekerja," katanya.

Ketua Komisi Hubungan Antar Agama Dan Kepercayaan Keuskupan Tanjungkarang, Romo Roy mengungkapkan, melakukan politik uang baik dari sisi moral dan agama itu tidak dibenarkan. Karena politik uang telah melanggar prinsip keadilan.

"Dampak yang diterima dapat membuat masyarakat menjadi malas bekerja dan mengurangi daya kurang berfikir untuk kedepan," ujarnya.

Politik uang itu bukan warisan atau budaya masyarakat Lampung. Tetapi dari suatu karakter persorangan  yang menghalalkan segala cara dengan mengiming-imingi masyarakat dengan uang demi menggapai kekuasaan.

"Kita mengkhawatirkan, jika sosok pemimpin lahir melalui money politik, maka melalui kekuasaan itu bisa menjadi suatu jembatan untuk memenuhi keinginan dirinya sendiri," tegasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya