Tim Sukses Herman-Sutono Alihkan Dukungan ke Ridho-Bachtiar
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Tim sukses pasangan calon nomor urut 2 Herman HN-Sutono yang tersebar di lima kabupaten mengalihkan dukungannya kepada pasangan Muhammad Ridho Ficardo dan Bachtiar Basri (Ridho-Bachtiar).
Tim sukses atau Tim 10 yang mengalihkan dukungan itu di antaranya Tanggamus, Pesisir Barat, Lampung Barat, Waykanan, dan Lampung Utara.
Beredar kabar pengalihan dukungan ini lantaran Herman-Sutono tidak mengucurkan sejumlah dana kepada Tim 10 yang dikomandani Aminudin (Tanggamus), Ishar (Pesisir Barat), Santo (Lampung Barat), Ismail (Waykanan), dan Dodi Saputra (Lampung Utara).
Namun, hal itu tidak terungkap dalam surat pernyataan mereka yang beredar di grup WhatsApp dan media sosial pada Selasa (29/5/2018) malam.
Dalam surat pernyataan yang diteken lima ketua Tim 10 tertulis, “Dengan melihat perkembangan situasi politik di Provinsi Lampung saat ini. Kami Tim 10 Herman HN- Sutono dari Kabupaten Tanggamus, Pesisir Barat, Lampung Barat, Waykanan, dan Lampung Utara menyatakan mengalihkan dukungan kepada pasangan M.Ridho Ficardo-Bachtiar Basri nomor urut 1”
Dikonfirmasi terkait pengalihan dukungan tersebut, Ketua Tim 10 Lampung Barat, Santo, mengatakan bahwa saat ini pasangan Ridho-Bachtiar yang benar-benar mampu membangun Lampung ke arah yang lebih baik.
“Kami punya tanggung jawab moral untuk menghadirkan pemimpin yang benar-benar bisa membangun Lampung dengan baik. Dan dari perkembangan situasi belakangan ini hanya Ridho-Bachtiar yang bisa menjadi pemimpin yang ideal bagi Lampung,” katanya, Selasa (29/5/2018).
Santo mengaku tidak ada paksaan maupun dorongan dari siapapun dalam pengalihan dukungan itu. Menurutnya, hal ini atas dasar kesadaran masing-masing individu.
“Tidak ada paksaan. Murni atas kehendak kami Tim 10 Lambar, Pesisir Barat, Tanggamus, Waykanan, dan Lampura,” ucapnya.
Sayangnya, Ketua Tim Pemenangan Herman HN-Sutono, Mingrum Gumay maupun LO Deddy Amarullah belum berhasil dikonfirmasi terkait pengalihan dukungan tersebut.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
