Tim Kuasa Hukum Herman-Sutono Siapkan 50 Saksi Ungkap Money Politics
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut dua, Herman HN-Sutono membantah apa yang diklaim kuasa hukum paslon tiga Arinal-Nunik, Andi Syafrani, bahwa saksi yang dilaporkan mengada-ada.
Hal itu diungkapkan Nova Eva Chotifah bersama Leninstan Nainggolan saat menggelar konferensi pers di Cafe Diggers, Bandarlampung, Sabtu (7/7/2018).
Menurut Eva, H. Samijo tidak pernah mereka laporkan sebagai terlapor dalam perkara money politics di Pilgub Lampung. Hanya saja, panwas yang salah mengambil kesimpulan.
”Jadi, tidak ada yang namanya fitnah-memfitnah, seperti yang dibilang kuasa hukum paslon tiga Arinal-Nunik itu,” kata Eva diamini Leninstan Nainggolan.
Menurutnya, terlapor Siti Puriyah, telah memberikan penjelasan ke panwas, bahwa ia menerima uang untuk dibagikan ke 30 orang warga Dusun II Totoprojo Kecamatan Waybungur, Kabupaten Lampung Timur, dikediaman (Alm) H. Samijo.
”Jadi bukan dibagikan oleh pak Samijo,” kata dia.
Bahkan, sambung ida, saksi Subur pun sudah menjelaskan bahwa Samijo itu sudah meninggal dua tahun yang lalu.
”Jadi gak mungkinlah mereka menyebutkan orang yang sudah meninggal, tiba-tiba jadi saksi,” kilahnya.
Fakta yang terjadi, sejak perkara ini bergulir banyak warga Desa Totoprojo yang kabur karena ditakut-takuti oleh beberapa oknum.
Ditambahkan, Leninstan Nainggolan, untuk mengantisipasi saksi-saksi, mereka sudah membawanya untuk persiapan kesaksian pada Senin (9/7/2018) saat sidang kedua pemeriksaan saksi.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
