Tidak Ada Perubahan Dapil, KPU Lampung Tetap Tunggu Keputusan Pusat
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan tetap berjalan menggunakan sistem proporsional terbuka dan tidak ada perubahan Daerah Pemilihan (Dapil).
Hal tersebut sesuai dengan hasil keputusan bersama dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Kemendagri, DPR RI, dan Bawasku RI pada Rabu (11/1/2023).
Dalam rapat tersebut terdaiat 6 poin keputusan diantaranya penyelengaraan Pemilu 2024 dilaksanakan sesuai dengan UU 7 tahun 2017 yakni sistem proporsional terbuka yang diatur dalam pasa 168 ayat 2.
Kemudian bersepakat untuk penetapan daerah pemilihan (Dapil) untuk DPR RI dan DPRD Provinsi tidak ada perubahan. Sementara untuk Dapil DPRD kabupate/kota akan dibahas lebih lanjut.
Dikonfirmasi perihal adanya keputusan bersama tersebut, KPU Provinsi Lampung masih akan tetap menunggu keputusan tetap dari KPU RI.
Begitu juga, saat ditanya adanya rencana perubahan Dapil III Lampung yakni Kota Metro, Kabupaten Pringsewu dan Kabupaten Pesawaran. Kordinator Bidang Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Lampung Ismanto juga mengaku menunggu keputusan pasti dari KPU RI.
"Kita tunggu keputusan KPU RI," singkatnya.
Sebelumnya Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) melakukan uji materil atas adanya Dapil di sejumlah daerah yang dinilai melanggar prinsip integralitas wilayah yang tertuang dalam UU no 7 tahun 2017.
Seperti dapil Jawa Barat III untuk Pemilu DPR RI, di mana Kota Bogor dan Kabupaten Cianjur. Kemudian dapil Kalimantan Selatan II untuk Pemilu DPR dan untuk Pemilu DPRD Provinsi. Selain itu dapil DKI Jakarta IX, DKI Jakarta X, dan Lampung III. (*)
Perubahan Dapil
Dapil Lampung III
KPU Lampung
Pemilu 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
