Terungkap, Ini Alasan Demokrat Pecat Wakil Ketua III DPRD Lampung

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

21 Maret 2023 10:21 WIB
Politika | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — Menggugat partai ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, jadi alasan Wakil Ketua III DPRD Lampung Raden Muhammad Ismail dipecat dari Partai Demokrat.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Daerah (BPOKK-Da) Demokrat Lampung Midi Iswanto, Selasa (21/3/2023).

Baca Juga: Pengganti Wakil Ketua DPRD Lampung Tunggu Rapim DPD Demokrat

Midi mengatakan, pengajuan gugatan tersebut sama saja melawan perintah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhyono (AHY). 

Di mana Raden Muhammad Ismail menggugat partai atas putusan AHY yang melakukan rotasi jabatan Wakil Ketua DPRD Lampung dan digantikan Yozi Rizal. 

"Salah satunya karena melawan perintah Ketum, padahal kan namanya rotasi dan roling itu biasa di organisasi kepartaian," ungkapnya.

Midi mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan DPP untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dan pergantian wakil ketua.

"Setelah itu akan dibahas, dan padtai akan berkirim surat ke Gubernur dan Ketua DPRD Lampung," katanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Raden Muhammad Ismail

Demokrat Lampung

Wakil Ketua DPRD

Dipecat Partai

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya