Terungkap, Ini Alasan Demokrat Pecat Wakil Ketua III DPRD Lampung
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Menggugat partai ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, jadi alasan Wakil Ketua III DPRD Lampung Raden Muhammad Ismail dipecat dari Partai Demokrat.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Badan Pembina Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan Daerah (BPOKK-Da) Demokrat Lampung Midi Iswanto, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga: Pengganti Wakil Ketua DPRD Lampung Tunggu Rapim DPD Demokrat
Midi mengatakan, pengajuan gugatan tersebut sama saja melawan perintah Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhyono (AHY).
Di mana Raden Muhammad Ismail menggugat partai atas putusan AHY yang melakukan rotasi jabatan Wakil Ketua DPRD Lampung dan digantikan Yozi Rizal.
"Salah satunya karena melawan perintah Ketum, padahal kan namanya rotasi dan roling itu biasa di organisasi kepartaian," ungkapnya.
Midi mengatakan, pihaknya masih menunggu salinan putusan DPP untuk melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) dan pergantian wakil ketua.
"Setelah itu akan dibahas, dan padtai akan berkirim surat ke Gubernur dan Ketua DPRD Lampung," katanya. (*)
Raden Muhammad Ismail
Demokrat Lampung
Wakil Ketua DPRD
Dipecat Partai
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
