Terlapor Belum Sampaikan Tanggapan, Sidang Pelanggaran TSM Ditunda

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

6 Juli 2018 13:10 WIB
Elektoral | Rilis ID
Sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) pada Pilgub Lampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman
Rilis ID
Sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) pada Pilgub Lampung. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/Taufik Rohman

RILISID, Bandarlampung — Pada sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi TSM (Terstruktur, Sistematis dan Masif) pada Pilgub Lampung yang digelar oleh Bawaslu Provinsi Lampung, Jumat (6/7/2018), Andi Syafrani selaku Kuasa hukum terlapor paslon 3 Arinal Djunaidi-ChusnuniaChalim menyatakan, secara eksklusif tidak menempatkan posisi kliennya sebagai terlapor atau pihak terkait. 

(Baca juga: Sidang Pelanggaran TSM Pilgub, Kuasa Hukum Desak Pilkada Ulang)

"Disini secara eksklusif tidak menempatkan kami sebagai pihak terkait atau sebagai terlapor. Maka kami ini minta klarifikasinya. Kami membutuhkan posisi ini, sehingga kami belum bisa menyampaikan secara tertulis,  mungkin sidang berikutnya kami sampaikan,  karena apalagi ini secara maraton sidangnya," kata Andi pada sidang di Kantor Gakkumdu Lampung itu.

Karena belum ada jawaban dari terlapor paslon 3, Majelis pemeriksa dipimpin oleh Ketua Bawaslu Fatikhatul Khoiriyah dan dua Komisioner Bawaslu Iskardo P Panggar dan Adek Asyari memutuskan, sidang ditunda hingga hari Senin (9/7/2018) mendatang. 

Sidang selanjutnya dengan agenda pemeriksaan, mendengarkan tanggapan pihak terlapor, kemudian dilanjutkan pada tahap pembuktian,  jika bisa memungkinkan langsung pemeriksaan saksi-saksi baik pelapor 1 dan 2 serta,  saksi terlapor pada Senin.

“Nanti Satu persatu dari saksi palson 1, sidang seterusnya bisa dilanjutkan hingga malam. Karena bergantian saksi saksi setelah pelapor 1 dilanjutkan dengan saksi-saksi pelapor 2," kata Khoir. 

Kemudian, kata Khoir majelis pemeriksa juga akan menghadirkan saksi ahli pada Kamis (12/7/2018) mendatang. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya