Terlambat Sampaikan LADK, KPU Mukomuko Tak Berani Sanksi PSI

Default Avatar

Anonymous

Mukomuko

4 Oktober 2018 23:15 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Mukomuko — Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, hingga kini belum menetapkan sanksi terhadap Partai Solidaritas Indonesia daerah itu, yang terlambat menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mukomuko, Misbahul Amri, pihaknya masih harus menunggu hasil sidang terkait masalah tersebut di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kami masih menunggu jadwal sidang di Bawaslu, selain itu Bawaslu yang memediasi KPU dengan partai tersebut," katanya di Mukomuko, Kamis (4/10/2018). 
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) terancam dicoret sebagai peserta Pemilu 2019 di daerah itu karena terlambat menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) kepada Komisi Pemilihan Umum setempat. 

Parpol tersebut terancam dicoret sebagai peserta pemilu karena melanggar PKPU Nomor 24 dan 29 Tahun 2018 tentang Laporan dana Kampanye Peserta Pemilu yang tidak melaporkan LADK dicoret dari peserta pemilu. 

Terkait dengan proses untuk penyelesaian permasalahan parpol yang terlambat menyampaikan LADK, parpol tersebut menyampaikan gugatan terkait masalah itu kepada Bawaslu setempat.

"Kami belum tahu apakah parpol itu telah atau belum menyampaikan gugatan ke Bawaslu," ujarnya. 

Sekarang pihaknya menunggu jadwal sidang dari Bawaslu guna menyelesaikan masalah tersebut. 

Semua partai politik dari sebanyak 14 partai politik peserta Pemilu 2019 di daerah itu pada tanggal 23 September 2018 telah menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU setempat. 

Dari 14 partai politik peserta Pemilu 2019 tersebut, hanya PSI yang terlambat menyampaikan laporan dana kampanye kepada KPU setempat.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya