Temukan Pelanggaran Coklit, Bawaslu Lamsel Segera Kirim Rekomendasi ke KPU
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Hasil Evaluasi Pengawasan Bawaslu Lampung Selatan (Lamsel) terhadap proses pencocokan dan penelitian (Coklit) pemutakhiran data pemilih, menemukan banyak temuan.
Dalam Proses tersebut, ditemukan setidaknya 190 Kepala Keluarga (KK) yang sudah di coklit tapi belum ditempel stiker. Selain itu 21 KK yang belum di coklit, sudah ditempel stiker dan tersebar di seluruh Kecamatan di Lamsel.
Bahkan pada tanggal 4 Maret 2023, jajaran Panwaslu Kecamatan Palas juga menemukan orang yang meninggal tercoklit dan tertulis dalam stiker. Namun, stiker tidak ditandatangani Pemilih dan Nomor TPS tidak ditulis oleh Pantarlih.
"Terkait dengan hasil temuan coklit, kita akan mengeluarkan rekomendasi ke KPU Lamsel," ujar Koordinator Devisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lamsel Ahmad Sahlan, Rabu (15/3/2023).
Ahmad Sahlan mengatakan, semua jajaran Panwaslu Kecamatan dan Desa telah melakukan pengawasan melekat (Waskat) terhadap proses pelaksanaan coklit pemutakhiran data pemilih. Waskat tersebut berlangsung dari tanggal 12 Februari sampai dengan 14 Maret 2023.
Pada minggu pertama, pengawasan dilakukan untuk memastikan ketaatan prosedur dan tata laksana kegiatan coklit pemutakhiran data pemilih oleh petugas Pantarlih sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
Di minggu kedua, yaitu tanggal 20 Februari sampai dengan 14 Maret 2023, jajaran Pengawas Pemilu se-Kabupaten Lamsel melakukan pengawasan coklit Pemutakhiran Data pemilih dengan metode Uji Petik.
"Pengawas Pemilu memastikan Pantarlih melakukan proses coklit dengan menggunakan Formulir Model-A Daftar Pemilih yang dijadikan basis data. Pengawasan dilakukan dengan cara memeriksa pelaksanaan coklit di setiap TPS," imbuh Ahmad Sahlan.
Sahlan panggilan akrab Ahmad Sahlan menambahkan, dalam uji petik setiap Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa mencari informasi dengan mendatangi 10 KK/hari dengan sebaran seluruh TPS yang ada di Desa/Kelurahan tersebut.
"Adapun yang menjadi sasaran uji petik yakni kelompok rentan, pemilih yang berada di pedalaman, diperbatasan wilayah, serta tempat-tempat yang dianggap rawan," pungkasnya. (*)
Temukan Pelanggaran Coklit
Bawaslu Lamsel
Segera Kirim
Rekomendasi ke KPU
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
