Tanggapi Statement Tony, Yusdianto: Pansus Boleh Panggil Siapa Saja Asal Jangan Tuhan! 

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

8 Agustus 2018 22:50 WIB
Politika | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISILAMPUNG.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISILAMPUNG.ID

RILISID, Bandarlampung — Pernyataan politisi senior Partai Golkar Lampung Tony Eka Candra yang menyebut tidak ada kewenangan Pansus Money Politics DPRD Lampung memanggil Vice Presiden PT. SGC Purwanti Lee, mendapat reaksi dari Akademisi Universitas Lampung Yusdianto. 

Menurutnya, pansus berwenang memanggil siapa pun, sepanjang ada keterkaitan dengan satu hal yang tengah dipersoalkan. Pansus berhak memangil Bawaslu, KPU, Barlian Mansyur, sampai Purwanti Lee. Diharapkan dengan pemanggilan ini, semuanya menjadi terang-benerang dan ada kesimpulan dari hasil kerja pansus.   

”Yang namanya pansus, boleh saja manggil siapa saja. Asal jangan memanggil Tuhan,” tegas Yusdianto lewat pesan singkatnya kepada Rilislampung.id, Rabu (8/8/2018).

Yusdianto juga mengkritisi penegasan Tony, yang mengaitakan kinerja pansus dengan International Convenant On Civil And Political Right (ICCPR 1996) Pasal 25. ”Ini juga ngawur. Apa hubungannya pansus dengan hukum internasional?” timpalnya.

Sejak dari awal, Yusdianto memprediksi, jalan licin bakal ditempuh pasangan Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Arinal-Nunik) menuju prosesi pelantikan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih periode 2019-2024. 
Fakta ini dilihat dengan adanya pansus yang seakan memberi tanda akan mengganjal pasangan Arinal-Nunik untuk dilantik.

”Yang terjadi sampai hari ini, tidak ada deadline, kapan pansus memutuskan hasil kerja terkait darurat politik uang itu. Itu sudah sinyal,” timpal dosen ilmu hukum dan tata negara itu.

Publik, sambung Yusdianto, sangat berharap pansus mampu menghasilkan kesimpulan-kesimpulan yang berdampak pada penyelesaian praktik dugaan beli suara.

”Dan yang terpenting, pansus harus menghasilkan kesimpulan yang berbeda karena mereka merupakan lembaga politik yang tidak menyerupai lembaga pengawas pemilu,” timpal dosen Hukum Tata Negara yang kini tengah menyelesaikan disertasi S3-nya di Universitas Padjajaran, Bandung itu. 

Sementara dalam rilis yang diterima, Tony menegaskan pembentukan Pansus DPRD Provinsi Lampung terkait dugaan money politics Pilgub Lampung 2018 tampaknya tidak berjalan dengan mulus. 

Pansus yang terbentuk oleh DPRD Provinsi Lampung dalam sidang Paripurna pada tanggal 6 Juli 2018 tersebut hingga kini masih mengalami kebuntuan. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya