Tanggapi Statement Tony, Yusdianto: Pansus Boleh Panggil Siapa Saja Asal Jangan Tuhan!
Anonymous
Bandarlampung
Bahkan Pansus yang didominasi anggota DPRD dari parpol yang kalah dalam Pilgub Lampung tersebut mengusulkan untuk memanggil paksa Purwanti untuk dimintai keterangan terkait dukunganya kepada Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung terpilih Arinal-Nunik pada Pilgub Lampung 2018.
”Kehadiran Ibu Purwanti Lee dalam kampanye pasangan calon kepala daerah Arinal-Nunik merupakan hak politik, hak demokrasi, dan hak konstitusional dari yang bersangkutan,” kata Tony, lewat pesan WhatsApp, Rabu (8/8/2018).
Tidak hanya itu, Ketua PD VIII FKPPI Provinsi Lampung ini menambahkan, di dalam International Convenant On Civil And Political Right (ICCPR 1996) Pasal 25 menyebutkan, setiap warga negara harus mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam menjalankan segala urusan umum.
”Ketentuan tersebut ditujukan untuk menegaskan bahwa, hak politik memilih dan dipilih merupakan hak asasi setiap warga negara," terangnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
