Tak Lolos Tes Kesehatan, Bisa Enggak Capres-Cawapres Diganti?
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan, bakal capres dan cawapres bisa diganti jika nanti kedua pasangan ada yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pada pemeriksaan kesehatan yang dilakukan kemarin dan hari ini.
Adapaun yang berhak untuk menentukan lolos atau tidaknya pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres adalah pihak pemeriksa, yaitu Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto.
"Kalau tes kesehatannya tak terpenuhi ya dia tidak memenuhi syarat sebagai bakal calon. Setelah dia (dinyatakan) tak memenuhi syarat, baru diganti," ujar Wahyu kepada wartawan di Jakarta, Senin (13/8/2018).
Wahyu mengungkapkan, KPU akan mengumumkan status pemeriksaan kesehatan bakal capres-cawapres bersamaan dengan pengumuman status pemeriksaan dan verifikasi berkas yang diserahkan bakal capres-cawapres pada saat pendaftaran.
Hal itu dilakukan, usai pemeriksaan kesehatan, IDI dan RSPAD akan menyampaikan hasilnya ke KPU.
"Jadi yang memeriksa memang IDI dan RSPAD, tapi yang berwenang mengumumkan hasilnya itu KPU, karena ini pekerjaan KPU," tukasnya.
Sementara, Ketua KPU Arief Budiman berharap pihaknya bisa mengantongi hasil tes kesehatan, sebelum penetapan kandidat pada 20 September 2018.
"Bagian akhir pencalonan 20 september 2018 itu akan kami tetapkan," ujar Arief Budiman di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Minggu (12/8/2018).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
