Strategi Pengacara Paslon Jelang Sidang Money Politics Pilgub Lampung

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

3 Juli 2018 23:45 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Sulis Wanto
Rilis ID
ILUSTRASI: RILISLAMPUNG.ID/Sulis Wanto

RILISID, Bandarlampung — Bawaslu Provinsi Lampung telah memutuskan laporan pasangan calon (Paslon) nomor urut 1 dan 2 memenuhi syarat formil dan materil. Lembaga pengawas pemilu itu akan kembali menggelar sidang pembacaan laporan pada 6 Juli mendatang.

Lantas bagaimana strategi kuasa hukum masing-masing paslon yang melaporkan temuan praktik politik uang di Pilgub Lampung 2018?

"Yang pertama, kami mengapresiasi Bawaslu Lampung karena sudah menerima laporan kami," kata Ahmad Handoko, kuasa hukum paslon nomor urut 1 Ridho-Bachtiar usai sidang pendahuluan pelanggaran administrasi TSM Pilgub Lampung di kantor Bawaslu setempat, Selasa (3/7/2018) malam.

Pihaknya akan mengajukan laporan TSM di 14 kabupaten dan kota. Termasuk tambahan satu daerah lagi, yakni Tanggamus.

"Nanti tambahan satu di Tanggamus akan kita ajukan saat persidangan,” ujarnya.

Untuk menghadapi sidang 6 Juli, Ahmad Handoko mengaku telah menyiapkan sejumlah saksi ahli dan beberapa barang bukti, seperti surat.

“Karena target kita adalah pilkada ulang, artinya hasil pilkada ini digugurkan,” tegasnya.

Sementara kuasa hukum paslon nomor urut 2 Herman HN-Sutono, Leninstan Nainggolan, melaporkan pelanggaran TSM di delapan kabupaten/kota.

Di antaranya Lampung Timur, Lampung Tengah, Lampung Selatan, Tulangbawang Barat, Pringsewu, Pesawaran, Tanggamus, dan Bandarlampung.

“Kami sebagai paslon 2 berdasarkan peraturan Bawaslu bahwa itu TSM lebih dari 50 persen. Saksi yang kita ajukan juga banyak,” katanya Leninstan yang juga Kepala Badan Bantuan Hukum DPD PDIP Lampung ini.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya