Soal Polemik KPU dan Ike Edwin-Zam Zanariah; Akademisi: Bawaslu, Aktif Dong!

Wirahadikusumah

Wirahadikusumah

BANDARLAMPUNG

26 Agustus 2020 15:12 WIB
Elektoral | Rilis ID
Pengamat Politik Lampung Budi Kurniawan/FOTO RILISLAMPUNG.ID
Rilis ID
Pengamat Politik Lampung Budi Kurniawan/FOTO RILISLAMPUNG.ID

”Nggak apa-apa. Itu haknya Caden. Asal jangan sampai motivasinya malah ingin mengkriminalisasi KPU. Sebab, kalau seperti itu malah akan merusak demokrasi juga,” ingatnya.

Karenanya, dalam hal ini, ia menyarankan proses penyelesaiannya ke Bawaslu. Atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

”Sebab, saya menilai ini masih dalam ranah sengketa pilkada. Tapi kalau mau ke pidana murni, ya itu haknya caden. Jika memang ada bukti kuat, silakan saja. Dengan catatan, motivasi yang kata saya tadi,” paparnya.

Pada kesempatan itu, Budkur juga kembali menyanyangkan sikap KPU Bandarlampung yang dinilainya belum transparan dalam hal kinerja. Terutama soal verifikasi faktual dukungan masyarakat terhadap caden.

Padahal, kata dia, jika sejak awal terbuka dengan menjelaskan bagaimana prosedur penetapan dukungan yang tidak memenuhi syarat (TMS) atau memenuhi syarat (MS), kemungkinan tidak akan timbul kericuhan seperti yang terjadi dalam pleno kota.

”Kalau nggak terbuka seperti ini kan wajar jadinya banyak yang menduga-menduga. Sehingga akhirnya tidak tahu mana yang benar. Apakah KPU? Atau Caden? Itu karena tidak terbuka dari awal, sehingga tidak ada informasi yang utuh, karena tidak ada keterbukaan,” jelasnya.

Sebenarnya, terus dia, masalah ini, bisa diselesaikan dengan mekanisme terbuka, sehingga kinerja KPU profesional.

”Dengan sistem terbuka saja banyak terjadi anarkis, apalagi tertutup. Jadi, wajar jika kericuhan terjadi kemarin,” nilainya.

Harusnya, kata dia, KPU membuka peluang bagi siapapun, termasuk media, untuk mengetahui mekanisme tersebut sehingga bisa tersampaikan informasi yang objektif kepada publik.

”Jangan terlalu kaku dong dalam memaknai regulasi. Sebab, inti dari regulasi itu sebenarnya semua hal boleh dilakukan, kecuali ada larangannya. Misal seperti kasus Caden Firmansyah-Bustomi yang kala itu meminta daftar nama masyarakat yang dinyatakan TMS oleh KPU, kan tidak diberikan oleh KPU dengan alasan tidak diatur dalam regulasi,” paparnya lagi.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya