Soal Pj Kepala Daerah di Jatim, Soekarwo: Kami Nunggu SK Kemendagri

Sukma Alam

Sukma Alam

Surabaya

7 Februari 2018 13:46 WIB
Elektoral | Rilis ID
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Gubernur Jawa Timur, Soekarwo. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Surabaya — Gubernur Jawa Timur, Soekarwo, mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tujuh orang penjabat (Pj) kepala daerah, seiring berakhirnya masa jabatan bupati dan wakil bupati tujuh daerah. 

"Saya sudah usulkan tujuh nama ke Menteri Dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo dan sekarang menunggu surat keputusan," ujar Pakde Karwo sapaannya di Surabaya, Rabu, (7/2/2018).

Saat ditanya soal Pj Gubernur Jatim, Pakde Karwo belum bisa memastikannya. Sebab, pihaknya saat ini tengah menunggu SK Mendagri, termasuk nama-nama yang akan ditunjuk mengelola pemerintahan di tujuh daerah.

"Saya belum bisa sebutkan karena menunggu SK Menteri, termasuk teknis pelantikannya seperti apa. Tapi, nanti dilakukan bersama-sama di Gedung Negara Grahadi dan dalam pekan ini," ucapnya.

Lebih lanjut, Pakde Karwo mengatakan, sesuai persyaratan dan peraturan perundang-undangan penjabat bupati nantinya adalah seorang pejabat tinggi pratama atau setara eselon II.

Bahkan, kata dia, pejabat di lingkungan Pemprov Jatim yang pada 2015 pernah menjabat sebagai penjabat kepala daerah menjadi prioritas karena lebih memiliki pengalaman.

"Syarat undang-undangnya seperti itu, yaitu pejabat tinggi pratama dan dicari yang berpengalaman di pemerintahan," jelasnya.

Tujuh daerah tersebut yaitu Kabupaten Probolinggo (akhir masa jabatan 20 Februari 2018), Kabupaten Sampang (26 Februari 2018), Kabupaten Bangkalan (4 Maret 2018), Kabupaten Bojonegoro (12 Maret 2018), Kabupaten Nganjuk (16 April 2018), Kabupaten Pamekasan (22 April 2018), dan Kabupaten Tulungagung (30 April 2018).

Tujuh kabupaten yang dimaksud kepala daerahnya memasuki akhir masa jabatan sebelum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak, 27 Juni 2018.
 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya