Soal Koruptor Nyaleg, NasDem: KPU Lawan Kewenangan Kemenkumham
Sukma Alam
Jakarta
RILISID, Jakarta — Sekretaris Jenderal Partai NasDem Johnny G Plate mengimbau agar peraturan KPU yang melarang mantan koruptor mencalonkan diri dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) tidak dijadikan polemik.
Johnny menegaskan pihaknya bisa membaca semangat KPU untuk mengupayakan agar parlemen bersih. Tetapi membuat aturan tersebut hingga menerobos aturan bukanlah hal yang bijak.
"KPU kokoh menetapkan sendiri sementara Menkumham belum mau mengundangkan. Di satu sisi jika tidak menaati KPU maka tidak lolos. Tapi menaati KPU berarti melawan aturan dan kewenangan Kemenkumham. Ini kan jadi polemik. Harus ikut yang mana masyarakat jadi bingung," kata Johnny dalam keterangan pers NasDem, Senin (2/7/2018).
Johnny menambahkan, jika pelaksanaan aturan itu diteruskan dikhawatir masyarakat mencontohkan prilaku KPU yang tidak taat pada prosedur peraturan perundang-undangan.
Untuk mengingatkan KPU RI, Johnny pun mengisyaratkan kepada fraksinya yang duduk di Komisi 2 DPR RI untuk memanggil KPU.
"Panggil lagi KPU untuk meluruskan dan konsultasi aturan ini," ujarnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
