Sembilan Hari Dibuka, Belum Satupun Parpol Daftarkan Caleg
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sudah 9 hari dibukanya masa pendaftaran, hingga Jumat (13/7/2018) pukul 15.00 Wib belum satupun partai politik mendaftarkan calegnya untuk DPRD Provinsi Lampung.
"Biasanya memasuki minggu terakhir baru banyak pendaftar," kata Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono, Jumat (13/7/2018).
Menurut Nanang, bahwa surat pengajuan bakal calon legislatif, harus kepengurusan yang terdaftar resmi di Kemenkumham.
"Yang diajukan itu 100 persen masing-masing dapil, Harus Penuhi 30 persen kuota perempuan. Misalnya diutamakan diatas, atau diselang-seling, " kata Nanang.
Selain itu, lanjut Nanang, parpol juga syarat wajib membuat fakta integritas yang telah dibuka pada 4 Juli-17 Juli.
"Jika tidak ditandatangani di tanggal itu, berarti partai itu tidak bisa mendaftarkan calegnya. Ketika pimpinan parpol tandatangani fakta integritas dan melaksanakan isinya, diantaranya adalah tidak boleh eks koruptor, eks Bandar narkoba, eks tindakan dibawah umur atau asusila. kalau itu ada maka kita coret," jelasnya.
Dijelaskan Nanang, pendaftaran caleg, baik DPR, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, serta calon anggota DPD di seluruh Indonesia mulai dibuka pada 4 Juli.
Menurutnya, ada 16 tahapan yang harus dilalui calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Pertama, tahap pendaftaran yang dibuka mulai 4-17 Juli 2018. Kemudian, akan ada verifikasi administrasi bakal calon pada 5 sampai 18 Juli 2018.
Selanjutnya, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kelengkapan administrasi bakal calon kepada partai politik peserta pemilu.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
