Sejalan dengan PDIP, Gerindra Lampung Turut Tolak Pengurangan Kursi DPRD

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

28 Januari 2023 15:01 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua DPD Partai Gerindra Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, di kantor Rilis.id Lampung, Jumat (27/1/2023). Foto: Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ketua DPD Partai Gerindra Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, di kantor Rilis.id Lampung, Jumat (27/1/2023). Foto: Kalbi Rikardo

RILISID, Bandarlampung — DPD Partai Gerindra Lampung ikut menolak wacana pengurangan kursi DPRD provinsi dari 85 menjadi 75 kursi pada Pemilu 2024.

Meskipun wacana ini masih akan dibahas oleh KPU RI dan Komisi II DPR RI, tetapi KPU Lampung telah melakukan sosialisasi dan uji publik perihal penerapan dapil dengan alokasi 75 kursi.

Diketahui, penduduk Lampung saat ini 8,9 juta jiwa. Sementara, untuk mencapai 85 kursi seperti Pemilu 2019, jumlah penduduk minimal harus mencapai 9 juta jiwa.

Wacana pengurangan kursi tersebut langsung mendapatkan reaksi penolakan dari seluruh fraksi yang ada di DPRD Lampung. 

Sikap ini kemudian dituangkan dalam kesepakatan bersama dan ditandatangani langsung oleh Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dan Ketua DPRD Lampung, Minggrum Gumay.

Terbaru, partai-partai di Lampung seperti PDIP dan Partai Gerindra pun menyatakan penolakannya terhadap wacana itu.

Ketua DPD Partai Gerindra Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menegaskan hal itu saat berkunjung ke markas Rilis.id Lampung, Jumat (27/1/2023).

Menurut dia, pengurangan kursi di DPRD Lampung dapat mengurangi keterwakilan masyarakat di legislatif.

Padahal, setiap anggota di DPRD mewakili kelompok masyarakat dan wilayah masing-masing. Sehingga, kian banyak anggota akan semakin banyak yang diwakilkan.

"Artinya, kalau DPRD berkurang akan merosot juga perwakilan dari masyarakat itu sendiri di legislatif," ujarnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Partai Gerindra

Pengurangan kursi

DPRD Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya