Satu Suara: Tunda Pilkada!

Wirahadikusumah

Wirahadikusumah

BANDARLAMPUNG

22 September 2020 10:45 WIB
Elektoral | Rilis ID
Ilustrasi Kalbi Rikardo/Rilislampung.id
Rilis ID
Ilustrasi Kalbi Rikardo/Rilislampung.id

RILISID, BANDARLAMPUNG — Gelombang desakan penundaan pemilihan kepala daerah (pilkada) terus bermunculan. Bahkan dua organisasi masyarakat (Ormas) Islam besar di Indonesia Nahdlatul Ulama (NU) dan Muhammadiyah satu suara dalam hal ini: tunda pilkada!

Desakan penundaan Pilkada juga datang dari Lampung. Di antaranya dari kalangan akademisi Universitas Lampung (Unila). Yakni Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum (FH) Unila Dr. Budiono dan Dosen Fisip Unila Dr. Budi Kurniawan.

Budiono mengatakan, keselamatan dan kesehatan masyarakat adalah hak tertinggi yang wajib diberikan negara (baca: pemerintah).

”Ini tanggung jawab negara bro!” ujarnya kepada Rilislampung.id melalui sambungan telepon, Senin (21/9/2020) malam.

Ia menjelaskan, keselamatan dan kesehatan juga termasuk dalam hak asasi warga negara. Karena itu, ia menuntut negara dalam hal ini pemerintah bertanggung jawab apabila terjadi peningkatan Covid-19 akibat Pilkada. Terlebih, masyarakat luas sudah mengingatkan pemerintah tentang hal tersebut.

Budiono juga mengingatkan kepada pemerintah, tentang esensi penyelenggaraan pilkada. Sebab, pilkada diselenggarakan adalah untuk kepentingan demokrasi rakyat.

”Karenanya jangan ada kesan, pilkada dilajutkan karena untuk kepentingan elite, malah bukan untuk kepentingan rakyat,” ingatnya.

Ia juga mempertanyakan perihal ada alasan bahwa pilkada diadakan lantaran untuk pemenuhan hak konstitusional rakyat. Menurutnya, keselamatan dan kesehatan warga juga tergolong dalam hak konstitusional. Dan tingkatannya lebih tinggi.

”Untuk itu, saya pun ikut mendesak pemerintah, untuk menunda pilkada serentak 2020!” tegasnya.

Terlebih, ia menilai pemerintah tak melibatkan pakar epidemiologi dalam penyelenggaraan pilkada di tengah pandemi Covid-19 ini. Sehingga, ia sangat khawatir dalam penyelenggaraannya akan menambah kluster baru dalam penyebaran Corona.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya