Satu Bulan Awasi Coklit Pantarlih, Ini Hasil Pengawasan Bawaslu Lamsel
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Bawaslu Lampung Selatan (Lamsel) dan jajaran Panwaslu Kecamatan hingga Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) terus melakukan pengawasan selama tahapan penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Hasil pencocokan dan Penelitian (Coklit) yang dilakukan oleh petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) berlangsung sejak tanggal 24 Juni hingga 24 Juli 2024, pengawasan fokus pada ketaatan prosedur, mekanisme dan tata cara pelaksanaan Coklit.
Ketua Bawaslu Lamsel Wazzaki mengatakan, telah melakukan pengawasan melekat kepada 10.744 kepala keluarga (KK), uji petik 49.293 KK dan pengawasan langsung terhadap potensi pelanggaran ketentuan Coklit yakni sebanyak 1.856 KK.
Dari hasil pengawasan tersebut, terdapat beberapa temuan yang menjadi fokus pengawasan Bawaslu seperti yang tidak dicoklit tapi ditempel stiker sebanyak 39 KK, sudah dicoklit tapi tidak ditempel stiker sebanyak 40 KK.
“Selain itu, ada 2 Pantarlih tidak melakukan coklit secara langsung terhadap 5 KK, dan 1 Pantarlih yang melimpahkan tugasnya kepada orang lain,” kata Wazzaki, Kamis (25/7/2024).
Adapun temuan lainnya menurut Wazzaki yaitu pemilih yang sudah di Coklit namun tidak diberi Formulir Model A sebanyak 6 KK, pemilih berusia 17 tahun dan sudah memiliki KTP tidak masuk dalam Form Model-A.
Bahkan, terdapat 1 KK yang sudah di Coklit dan ditempel stiker namun tidak ada tanda tangan KK dan 2 stiker tidak ditandatangani oleh Pantarlih.
Terhadap temuan hasil pengawasan tersebut, Bawaslu melalui Panwaslu Kecamatan telah menyampaikan setidaknya 8 saran perbaikan kepada PPK dan jajarannya.
“Semuanya sudah ditindaklanjuti sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Ketua Bawaslu. (*)
Bawaslu Lamsel
Awasi
Coklit
Pantarlih
Pilkada 2024
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
