Saksi Gerindra Meradang di Pleno KPU Bandar Lampung! Beberkan Indikasi Kecurangan di TPS 7 Bilabong Jaya
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Saksi Partai Gerindra Busroni mengajukan keberatan dengan hasil rekapitulasi untuk Kecamatan Langkapura khususnya kelurahan Bilabong.
Pasalnya, hasil temuannya, ada salah satu pemilih yang mengaku tidak menyalurkan hak suaranya dan tidak mendapatkan surat Pemberitahuan memilih, tetapi namanya terapat dalam absen dan memilih di TPS 7 Bilabong Jaya.
"Kami punya bukti surat pernyataan dari pemilih tersebut, foto copy absen TPS 7, dan ada foto KTPnya," ujarnya saat di Pleno Rekapitulasi tingkat KPU Bandar Lampung, Minggu (3/2/2024).
Untuk itu, lanjut Busroni, pihaknya meminta kejelasan kepada PPK Langkapura untuk memberikan penjelasan soal ini, dan meminta Bawaslu tegas dalam hal ini.
Pasalnya, hal ini sudah diajukan ke Bawaslu dan juga KPU untuk meminta dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS tersebut, tetapi menurut Bawaslu dan KPU tidak cukup bukti.
"Disini saya mau berdebat, bagaimana argumentasi penyelenggara soal ini. Karena kami mau suara itu kembali, mau diambil dari suara partai lain pasti tidak mau, mau masuk suara tidak sah, kami keberatan," kata dia.
Menanggapi hal ini, Ketua PPK Langkapura mengungkapkan, dalam kasus ini pihaknya hanya menerima rekomendasi dari Panwascam soal pemilih yang menggunakan KTP, dan masuk dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK).
"Kita cek, apakah pemilih itu benar berdomisili di lokasi tersebut atau tidak, dan setelah kita cek memang DPK berdomisili di Bilabong Jaya, jadi tidak ada kasus tersebut," katanya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Bandar Lampung Oddy Marsa JP mengatakan, pihaknya dari Panwascam belum menemukan adanya perkara tersebut, dan mungkin ini akan menjadi temuan baru.
"Ini mungkin informasi baru, terkait absen dan mengabsenkan, kita belum menerima alat bukti baru," katanya.
Gerindra
Rekapitulasi suara
KPU Bandar Lampung
Bilabong Jaya
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
