Sah! Mantan Koruptor Hingga Bandar Narkoba Dilarang Nyaleg
Rilis.id
Jakarta
RILISID, Jakarta — Mantan koruptor resmi dilarang mengikuti kontestasi pemilihan legislatif (Pileg) tahun depan. KPU juga mengeluarkan larangan yang sama untuk mantan terpidana narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak.
Pengumuman terkait larangan itu resmi dikeluarkan KPU RI dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Mengutip laman resmi KPU soal larangan napi kasus korupsi menjadi caleg tercantum pada Pasal 7 ayat 1 huruf H yang berbunyi "bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi."
PKPU 20/2018 akan menjadi dasar pelaksanaan pendaftaran caleg. Proses pendaftaran caleg akan berlangsung 4-17 Juli 2018.
Adapun masa kampanye pemilu 2019 direncanakan berlangsung 23 September 2018 hingga 13 April 2019. Kemudian, pemungutan suara akan diadakan 17 April 2019.
Sebelumnya, aturan soal mantan napi korupsi dilarang menjadi caleg ini menjadi isu krusial di Pemilu 2019.
Sampai-sampai Presiden Joko Widodo meminta KPU menelaah lagi aturan mengenai larangan mantan napi kasus korupsi menjadi calon legislatif.
Jokowi menilai, larangan tersebut bisa menciderai hak politik seseorang untuk memilih dan dipilih dalam pemilu. “Silakan lah KPU menelaah. Kalau saya, itu hak. Hak seseorang untuk berpolitik," kata Jokowi di Jakarta belum lama ini.
Jokowi pun menyarankan, KPU bisa mentolerir apabila ada mantan napi korupsi yang memang hendak mencalonkan diri dalam pemilu legislatif 2019 mendatang. Hanya saja, memang harus ada mekanisme yang membuat publik tahu bahwa ia adalah bekas napi kasus korupsi. (*)
Sumber: Rilis.id
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
