Sah! Koalisi Perubahan Mantap Usung Anies Baswedan di Pilpres 2024
Sulaiman
Bandarlampung
3. Memberi mandat kepada Calon Presiden untuk memilih Calon Pasangannya.
4. Memberi keleluasaan kepada Calon Presiden untuk berkomunikasi dengan Partai Politik lainnya dalam rangka memperluas basis dukungan.
5. Membentuk Sekretariat yang merupakan kelanjutan dari Tim Persiapan (Tim Kecil), dan
6. Pada waktunya mengumumkan Pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden. (*)
Anies Baswedan
Piagam Kerjasama
Partai NasDem
PKS
Demokrat
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
