Sah, Edy Rahmayadi Singkirkan Djarot Saiful Hidayat

Default Avatar

Anonymous

8 Juli 2018 23:45 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: Hafiz
Rilis ID
ILUSTRASI: Hafiz

RILISID, — Pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah dinyatakan sebagai pemenang pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumatera Utara tahun 2018 berdasarkan rekapitulasi penghitungan suara yang digelar Komisi Pemilihan Umum Provinsi.

Dalam rapat pleno yang berlangsung di salah satu hotel berbintang di Medan, Minggu (8/7/2018) malam, pasangan Edy Rahmayadi-Musa (Eramas) meraih 3.291.137 suara 57,57 persen. Sedangkan pasangan Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus (Djoss) meraih 2.424.960 suara atau 42,43 persen.

Dalam penghitungan suara yang dihadiri komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dari 33 kabupaten/kota di Sumut itu, tercatat ada suara tidak sah yang mencapai 90.770 suara.

Dari perbandingan asal suara, pasangan Edy Rahmayadi-Musa Rajekshah menang di 17 kabupaten/kota, sedangkan pasang Djarot Saiful Hidayat-Sihar Sitorus unggul di 16 kabupaten/kota.

Namun, pasangan Edy-Musa banyak meraih kemenangan di daerah yang memiliki pemilih cukup besar seperti Kota Medan, Kabupaten Deliserdang, Langkat, Serdang Bedagai, dan Labuhan Batu.

Anggota KPU Sumut Benget Manahan Silitonga mengatakan, untuk menyaksikan penghitungan akhir dari pemungutan suara yang digelar pada 27 Juni 2018 tersebut, pihaknya mengundang kedua pasangan calon.

Namun, kedua pasangan calon tersebut hanya mengutus para tim pemenangan untuk menghadiri rapat pleno.

Dalam rapat pleno itu, Dame Tobing sebagai salah satu tim pemenangan pasangan Djarot-Sihar mempermasalahkan adanya ketidaksesuaian data pemilih sebagaimana daftar pemilih tetap (DPT).

Ia mencontohkan DPT untuk pemilihan gubernur di Kabupaten Batubara yang berjumlah 288.181 jiwa, namun dalam rekapitulasi itu justru menjadi 288.221 suara.

Komisioner KPU dari Kabupaten Batubara menjelaskan perbedaan itu muncul karena adanya kekhilafan dalam penghitungan suara.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya