Rycko Calon Kepala Daerah Terkaya di Lampung, Hartanya Rp48 M

Gueade

Gueade

Bandarlampung

10 November 2020 16:19 WIB
Elektoral | Rilis ID
Pembekalan Cakada Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur. FOTO: HUMAS KPK RI
Rilis ID
Pembekalan Cakada Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Timur, dan Nusa Tenggara Timur. FOTO: HUMAS KPK RI

RILISID, Bandarlampung — Rycko Menoza, menjadi calon kepala daerah (cakada) di Lampung terkaya. Ia memiliki harta Rp48,6 miliar lebih (selengkapnya lihat tabel di bawah, Red).

Sementara, cakada dengan harta kekayaan paling sedikit adalah Ahmad Mufti Salim yakni Rp1 miliar lebih.

Rycko merupakan calon wali kota Bandarlampung. Sedangkan, Ahmad Mufti adalah calon wali kota Metro.

Untuk calon wakil kepala daerah (cawakada) terkaya diduduki oleh Naldi Rinara S Rizal. Calon wakil bupati Pesawaran ini memiliki harta Rp32,3 miliar lebih.

Cawakada yang paling sedikit hartanya adalah A Zulqoini Syarif. Calon wakil bupati Pesisir Barat itu tercatat mempunyai Rp516 juta lebih.

Daftar kekayaan kandidat yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (pilkada) ini berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). LHKPN dapat diunduh di https://elhkpn.kpk.go.id.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, menyatakan pengusutan laporan dugaan tindak pidana korupsi kepala daerah tetap berlangsung meski sejumlah daerah sedang melaksanakan proses Pilkada.

Afirmasi ini ia sampaikan dalam Pembekalan Cakada Provinsi Kepulauan Riau, Lampung, Kalimantan Timur (Kaltim), dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Acara bertempat di Ruang Rapat Hotel Radisson Golf and Convention Center Kota Batam, Selasa (10/11/2020). Peserta di Lampung, Kaltim, dan NTT, mengikuti pembekalan secara daring.

”Hukum dan politik adalah dua rel yang berbeda. Politik Pilkada sedang berlangsung, tapi bukan berarti proses penegakan hukum tak berjalan. Jangan anggap hukum berhenti di saat pilkada. Penegakan hukum tidak akan terganggu oleh pelaksanaan pilkada,” tegas Firli.

Menampilkan halaman 1 dari 22
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya