Rifa'i Menangi Gugatan di MA, PKS Siap ‘Serang Balik’ KPU dan Bawaslu
Anonymous
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Perjuangan Caleg DPRD Lampung, Rifa'i dan DPW PKS Lampung, membuahkan hasil. Rifa'i memenangkan gugatannya melawan KPU Lampung di Mahkamah Agung (MA) RI.
Sekretaris Polhukam DPW PKS Provinsi Lampung Siddik Efendi, sekaligus kuasa hukum Rifa'i, menyebutkan, sambil menunggu salinan lengkap Keputusan MA tentang Permohonan Calon Anggota DPRD Lampung Daerah Pemilihan 1 Kota Bandarlampung Nomor 4 atas nama Rifai, pihaknya meminta agar KPU dapat mengembalikan hak-hak Rifa'i sebagai Daftar Calon Tetap Anggota DPRD Lampung Dapil Kota Bandarlampung Pada Pemilu 2019 mendatang.
"Alhamdulillah menang Rifa'i di MA, besok saya dan tim kuasa hukum Rifa'i yang lain akan bertolak ke Jakarta, untuk menjemput Salinan Putusan Mahkamah Agung tentang pembatalan Keputusan KPU," kata Siddik Effendi, kepada Rilislampung.id via WhatsApp, Minggu (16/12/2018) malam.
Menurutnya, salinan Keputusan MA Nomor 9 P/PAP/2018 tertanggal 10 Desember yang pada intinya menyatakan bahwa permohonan pemohon dikabulkan dengan pokok permohonan membatalkan putusan KPU, memerintahkan KPU mencabut Putusan KPU, memerintahkan KPU menerbitkan Putusan baru dengan memasukkan rifai sebagai caleg kembali dan menghukum KPU membayar biaya perkara yg timbul.
Terkait dengan keteledoran KPU Lampung ini, kata mantan LO Mustafa-Ahmad Jajuli ini, pihaknya siap melakukan ‘serangan balik’ dengan melaporkan KPU dan Bawaslu Lampung ke DKPP.
"Tinggal gantian kami yang mau ajukan ke DKPP (Dewan Kerhormatan Penyelenggara Pemilu) KPU dan Bawaslu," tegasnya.
Sementara itu, ditambahkan kuasa hukum Rifa'i yang lainnya, Sultan, bahwa putusan tersebut telah final dan binding, artinya atas putusan MA tidak ada upaya hukum lagi atau incracht.
"Sehingga KPU Lampung harus kembali memasukan Rifa'i sebagai caleg DPRD Lampung untuk periode 2019-2024," katanya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Lampung divisi pencegahan Iskardo P Panggar menyebutkan bahwa pihaknya siap dengan segala resikonya. Dia beralasan yang sudah dilakukan Bawaslu sesuai prosedur.
"Kami siap aja, karena menurut kita putusan yang diambil Bawaslu sudah sesuai prosedur, jadi kita siap menghadapinya," katanya.(*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
