Ribuan Surat Undangan Memilih di Sragi Lamsel Dikembalikan, Ini Kata KPU RI

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

14 Desember 2020 11:38 WIB
Elektoral | Rilis ID
Komisioner KPU RI Viryan Aziz. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/AHMAD KURDY
Rilis ID
Komisioner KPU RI Viryan Aziz. FOTO: RILISLAMPUNG.ID/AHMAD KURDY

RILISID, Lampung Selatan — Komisioner KPU RI Viryan Aziz menanggapi dikembalikannya 3.072 surat undangan (C-pemberitahuan) di Kecamatan Sragi, Lampung Selatan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat.

Menurut Viryan Aziz, pengembalian C-pemberitahuan itu dimungkinkan terjadi sesuai dengan PKPU Nomor 18 Tahun 2020.

Sebab jika tidak dikembalikan dikhawatirkan akan disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Maka apabila KPPS dalam membagikan C-pemberitahuan terdapat sejumlah pemilih yang tidak bisa diberikan atau tidak bisa ditemui, itu dikembalikan," kata Viryan di Kantor KPU Lampung Selatan, Minggu (13/12/2020) malam.

Menurutnya, hal tersebut telah diatur dalam peraturan untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan surat undangan memilih.

Namun, jika ada warga yang surat undangannya hilang atau tidak membawa saat proses pencoblosan, maka warga tetap diberikan hak pilih dengan menunjukan e-KTP atau surat keterangan (suket).

"Kami ingin memastikan proses pemilihan berjalan dengan regulasi yang sudah ditentukan," ujar Viryan.

Sementara itu, Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak mengatakan pengembalian C-pemberitahuan yang dilakukan oleh KPPS sudah tepat. Hal ini mengingat surat undangan mencoblos itu rentan disalahgunakan.

"Pengembalian itu memang seharusnya dilakukan oleh penyelenggara khususnya KPPS, untuk menjaga integritasnya sebagai penyelenggara. Kalau itu tidak dikembalikan, justru akan menjadi potensi untuk disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," katanya.

Pada bagian lain, tingkat partisipasi pemilih di Pilkada Lampung Selatan hanya mencapai 64,77 persen. Hal itu tidak memenuhi target 77 persen dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) sebanyak 704.367 pemilih. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya