Resmi Menggugat ke Bawaslu, Dang Ike: Saya Berserah kepada Allah

Muhammad Iqbal

Muhammad Iqbal

BANDARLAMPUNG

26 Agustus 2020 22:44 WIB
Elektoral | Rilis ID
Dang Ike saat berkunjung ke dapur redaksi Rilislampung.id beberapa waktu lalu./FOTO KALBI RIKARDO/RILISLAMPUNG
Rilis ID
Dang Ike saat berkunjung ke dapur redaksi Rilislampung.id beberapa waktu lalu./FOTO KALBI RIKARDO/RILISLAMPUNG

RILISID, BANDARLAMPUNG — Bakal pasangan calon (bapaslon) Pilkada Bandarlampung Ike Edwin-Zam Zanariah akhirnya melayangkan gugatan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Terkait hasil pleno KPU (Komisi Pemilihan Umum) tingkat kota yang memutuskan pasangan ini tidak lolos dalam verifikasi faktual (verfak).

Dang Ike -sapaan akrab Ike Edwin- mengatakan, ia melayangkan gugatan dengan mendatangi Bawaslu pada Rabu (26/8/2020) sekitar pukul 19.55 WIB.

”Kami berharap dapat terselesaikan dengan bijaksana,” ujarnya.

Mantan Kapolda Lampung ini juga berharap, semuanya dapat diperbaiki dengan lancar. Tujuannya agar dapat melahirkan pemimpin yang bermanfaat untuk masyarakat melalui proses demokrasi yang baik.

”Tadi kita lampirkan beberapa dokumen, serta bukti, berupa foto dan video. Supaya diteliti, juga dipertimbangkan secara hukum dan administrasi,” katanya.

Saat ditanya apakah dirinya beserta tim dapat memenangkan gugatan keberatan tersebut, Dang Ike menyerahkan semuanya kepada Sang Khalik.

”Semua dengan izin Allah. Kita tentu optimis. Jika tanpa izin-Nya, kita tidak bisa berbuat. Saya selalu berdoa agar mendapatkan izin Allah. Untuk hasilnya apa, itu nanti. Kita akan terima, karena sengketa ini akan diselesaikan dengan bijak,” pungkasnya.

Sayangnya, telepon selular komisioner KPU Bandarlampung Fery Triatmojo tidak aktif saat dihubungi, ketika akan diminta tanggapannya terkait gugatan yang dilayangkan bapaslon Ike Edwin-Zam Zanariah ke Bawaslu.(*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Wirahadikusumah
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya