Resmi! Anak Mantan Bupati Terima SK Cawabup Lampura dari NasDem

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

12 Maret 2022 12:53 WIB
Politika | Rilis ID
Ketua DPW NasDem Lampung Herman HN menyerahkan SK rekomendasi, Sabtu (12/3/2022). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Ketua DPW NasDem Lampung Herman HN menyerahkan SK rekomendasi, Sabtu (12/3/2022). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Ardian Saputra resmi menerima Surat Keputusan (SK) rekomendasi dari Partai NasDem sebagai Calon Wakil Bupati (Cawabup) Lampung Utara masa jabatan 2019-2024, Sabtu (12/3/2022).

Ardian menggantikan Budi Utomo yang naik menjadi bupati Lampung Utara (Lampura), usai bupati lama Agung Ilmu Mangkunegara tersandung kasus fee proyek di kabupaten itu. 

SK dengan Nomor 010-SE/DPP-Nasdem/I/2022 tersebut dikeluarkan pada 31 Januari 2022 dan ditandatangani langsung Ketua DPP Partai NasDem Surya Paloh dan Sekjend DPP Jhonny Gerrad Plate.

Ketua DPW NasDem Lampung, Herman HN, berharap Ardian bisa melaksanakan tugas dengan baik dan bekerja untuk kepentingan rakyat dan mensejahterakan masyarakat.

"Masyarakat harus sejahtera, makmur, aman, dan tenteram. Ini tekad kita, saya yakin jika ini dikerjakan dengan baik rakyat akan terus bersama kita," ujarnya. 

Herman berpesan apabila terpilih, Ardian mampu bekerja sama dengan baik dengan bupati.

"Menjadi wakil jangan terlalu mengatur, jika bupati mengajak dan memerintahkan harus dilaksanakan dengan baik jika itu kepentingan rakyat," paparnya. 

Terkait koalisi partai, pihaknya sudah berkoordinasi dengan PAN, Gerindra, dan PKS untuk membawa Ardian mendampingi Budi Utomo. 

"Kita mengimbau pemilihannya dilaksanakan sebelum bulan puasa. Nanti DPD NasDem Lampura terus mengawal ini," kata dia.

Sementara, Ardian berjanji siap memenuhi keinginan Herman berbuat untuk rakyat.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Calon Wakil Bupati

Lampung Utara

NasDem

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya