Ratusan Ribu Pemilih Salah Penempatan TPS, ini Jawaban KPU Lamsel
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan
— Sebanyak 120.545 pemilih salah penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Lampung Selatan (Lamsel)
Ketua KPU Lamsel Ansurasta Razak menjelaskan, kesalahan TPS tersebut terjadi karena restrukturisasi TPS atau perampingan TPS di Lamsel.
"Restrukturisasi mengurangi jumlah TPS, otomatis ada yang tadinya tiga TPS menjadi dua. Maka ada sebagian nama yang masuk TPS yang direstrukturisasi harus dipindahkan," Kata Ansurasta Razak, Kamis, (16/3/2023).
Ansurasta menjelaskan, semula Lamsel diproyeksikan sebanyak 3.230 TPS. Namun setelah restrukturisasi menjadi 2.980 TPS.
"Dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) salah satunya kerjanya memindahkan pemilih yang tidak sesuai TPS, saat ini sedang proses perbaikan," terangnya.
Kesalahan penempatan TPS di Lamsel, terbanyak terjadi di Kecamatan Natar. Namun KPU Lamsel belum mereka jumlah tersebut. KPU Lamsel juga menjawab terkait adanya kepala keluarga (KK) yang telah di coklit namun tidak ditempeli stiker.
"Kalau soal pencoklitan sudah dicoklit, tapi memang ada beberapa lokasi yang belum ditempel stiker. Karena kami kahabisan stiker," pungkasnya. (*)
KPUD Lampung Selatan
Lampung Selatan
Pemilu serentak 2024
KPU
KPU RI
PPK
Coklit
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
