Ratusan Bacaleg Lakukan Tes Kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

6 Juli 2018 10:32 WIB
Elektoral | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Naimata, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur mencatat sampai dengan Kamis (5/7) kemarin sebanyak 546 bakal calon anggota legislatif telah menjalani tes kesehatan jiwa.

Ada kurang lebih 546 bakal caleg yang kemarin sudah meminta untuk didaftarkan untuk dites kejiwaannya sebagai syarat menjadi anggota legislatif," kata Direktur RSJ Naimata Kupang, Dickson Lego di Kupang, Jumat (6/7/2018).

Ia mengaku dengan jumlah tersebut pihak RSJ merasa cukup kewalahan menangani ratusan bakal caleg yang mengecek kesehatannya itu.

Sebab dalam sehari jumlah bakal caleg yang datang ke RSJ untuk memeriksa kesehatannya bisa mencapai 150 orang dan masing-masing bakal caleg memerlukan 2-2,5 jam untuk menjawab kurang lebih 500an pertanyaan.

"Selain itu juga kami hanya memiliki satu dokter jiwa, yang mana harus melayani ratusan bakal caleg itu," tambahnya.

Oleh karena itu Dickson menambahkan dirinya mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat memindahkan bakal caleg yang mau mengetes kesehatannya ke rumah sakit di Kabupaten Kupang.

Apalagi tambahnya, ada permintaan juga untuk mengetes kejiwaan bagi 200 orang di kabupaten Sabu Raijua, di kabupaten Lembata 385 orang dan Kabupaten Timor Tengah Selatan ada 40 orang bakal caleg. Ia menambahkan jadwal untuk tes kesehatan kejiwaan sendiri dibuka mulai pukul 07.00 WITA hingga 16.00 WITA. Oleh karena itu ia mengharapkan agar para bakal caleg bisa datang lebih awal.

Di samping itu juga jadwal pemeriksaan kesehatan kejiwaan itu akan dilakukan hingga 14 Juli 2018, dan diharapkan juga jangan sampai melakukan tes pada tanggal 14 karena menurutnya dipastikan bakal caleg akan terlambat mendaftar ke KPU.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya