Rakyat Dinilai Lebih Senang bila Pilpres Tanpa Presidential Threshold
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Peneliti pusat hukum tata negara dari Universitas Indonesia (UI), Nur Widyastanti, mengatakan, pemberlakuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden membuat pilihan capres-cawapres sangat terbatas dan ditentukan oleh partai politik
Padahal, kata dia, rakyat akan lebih senang bila pemilihan presiden diberikan pilihan capres-cawapres yang banyak.
"Kalau presidential threshold ini kan jadinya calon-calon presidennya ini yang sesuai dengan parpol, bukan keinginan rakyat. Selalu begitu kan. Kalau saya sih kenapa enggak pakai seperti di pilkada. Kan boleh tanpa parpol. Tapi pakai pengumpulan KTP saja," katanya kepada rilis.id, Jumat (13/7/2018).
Dia menilai, keberadaan presidential threshold memang menguntungkan bagi partai-partai yang meraih suara besar di Pemilu 2014, salah satunya PDI Perjuangan.
"Apalagi PDIP yang meraih suara di Pileg 2014 hampir sebesar 20 persen. Tentu mereka inginnya ya ada presidential threshold," ujarnya.
Dia mengungkapkan, bila uji materi terkait presidential threshold dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), hal itu tetap tidak akan mengganggu pencalonan Presiden Joko Widodo yang diusung oleh PDIP. Namun memang, imbuh dia, Jokowi kemungkinan akan menghadapi nama-nama baru sebagai capres.
"Tadinya yang muncul lawannya cuma Prabowo (Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto), nah kalau tanpa PT kan bisa muncul calon-calon yang tidak terduga. Kan susah diprediksi nama-nama baru itu. Nah ini secara politik mungkin membuat kekhawatiran Jokowi," ungkap dia.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengklaim presidential threshold tak akan menghambat munculnya banyak capres-cawapres.
Mantan tim penyusun UU Pemilu, Bahtiar yang juga Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri mengatakan, kalau secara statistik PT 20-25 persen memungkinkan adanya 4-5 pasang calon. Namun, berbeda kalau secara realitas politik.
"Ini secara statistik. Kalau mengacu pada 20 persen kursi DPR dapat lima pasang calon. Sedangkan 25 persen suara sah nasional, ada empat pasang," paparnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
