Pro-Kontra KPU, DPR Gelar Rapat Konsultasi dengan Pemerintah dan KPU
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — DPR RI menggelar rapat konsultasi bersama pemerintah, dalam hal ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu untuk membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana korupsi menjadi calon legislatif. Di mana, PKPU ini telah diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Karena ada pasal yang saya lihat masih confuse antara integritas pimimpinan parpol dengan tidak menyertakan pasal berikutnya orang-orang yang pernah menjadi terpidana korupsi kejahatan anak, narkoba," ujar Ketua DPR RI Bambang Soesatyo di komplek parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Menurut Bambang, larangan mantan napi korupsi nyaleg menjadi preseden buruk bagi perjalanan demokrasi kedepan. Sebab menurutnya, dalam UUD 1945 hak dasar adalah memilih dan dipilih sehingga PKPU tersebut berpotensi melanggar konstitusi.
"Catatan yang akan kita konsultasikan karena bagi DPR ini adalah menjadi preseden buruk bagi perjalanan bangsa ini ke depan. Bayangkan nanti semua lembaga termasuk DPR bikin aturan sendiri diluar ketentuan UU yang ada di atasnya. Lalu kemudian mendesak dan menekan Kumham untuk mengundangkan jadi repot semua kan yah," tandas Politisi Partai Golkar itu.
Sebelumnya, PKPU resmi diundangkan pada 2 Juli 2018. PKPU tersebut mengatur Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu 2019. Ketentuan larangan mantan napi kasus korupsi mencalonkan diri menjadi anggota legislatif otomatis diterapkan.
Pelarangan tertera pada Pasal 4 ayat (3) yang berbunyi, 'Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menyertakan mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak dan korupsi'.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
