Politisi PKB Ingatkan Menteri Nyaleg Tak Gunakan Fasilitas Negara

Nailin In Saroh

Nailin In Saroh

Jakarta

21 Juli 2018 16:30 WIB
Elektoral | Rilis ID
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Sejumlah menteri kabinet kerja mencalonkan diri sebagai calon legislatif pada Pemilu 2019. Namun, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daniel Johan mengingatkan para menteri tersebut untuk tidak menggunakan fasilitas negara saat berkampanye.

"Saya rasa Itu otomatis ya, itu kan kebijakan pemerintah dan tentu menteri harus mematuhi penuh kebijakan pemerintahan karena dia di dalam situ," ujar Daniel di Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

Menurutnya, sesuai aturan undang-undang para menteri wajib cuti saat melakukan kampanye. Sehingga tidak ada abuse of power saat pencalegan berlangsung.

"Ya sesuai aturan. Kan cuti ya. Itu sepenuhnya kita serahkan ke presiden, yang berhak presiden. Sejauh ini cuti," kata Wakil Komisi IV DPR ini.

Meski demikian, Wasekjen PKB ini meyakini, menteri yang maju sebagai calon legislatif tidak akan menggangu kinerja pemerintah. Sebab, kata dia, kementerian punya mekanisme yang mapan.

"Waktu menteri cuti, dia ada delegasi, pasti didelegasikan," tandasnya.

Sekedar informasi total ada 7 menteri di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan nyaleg.

Ketujuh menteri tersebut berasal dari PDIP, PKB, PAN dan PPP. Untuk diketahui, menteri dari PDIP yang akan nyaleg yakni Menko PMK Puan Maharani dan Menkum HAM Yasonna H Laoly.

Sementara itu, menteri dari PKB yang akan nyaleg yakni Menpora Imam Nahrawi, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri dan Menteri Desa dan PDTT Eko Putro Sandjojo.

Sedangkan dari PAN yakni Menpan RB Asman Abnur dan dari PPP yakni Menteri Agama Lukman Hakim Saefuddin.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya