Politik Uang di Lampung Masuk Kategori TSM, Ini Konsekuensinya
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Pelanggaran politik uang (money politics) selama Pilkada Serentak 2018 yang disoroti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang dianggap terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di antaranya dalam Pemilihan Gubernur Lampung.
Menurut anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat konferensi pers, Jakarta, Kamis (12/7/2018), kasus politik uang di Lampung, saat ini masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.
"Berdasarkan Pasal 187A UU Pilkada, orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang pemilih, maka diancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan," kata Ratna.
Selain itu, lanjutnya, ada pula denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang terbukti melakukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif bisa dianulir. Ini diatur dalam Peraturan Bawaslu No 13 Tahun 2017.
Ahli Tata Negara Margarito Kamis yang menjadi saksi ahli pelanggaran politik uang dalam Pilgub Lampung meyakinkan pelanggaran itu sudah dapat mendiskualifikasi pasangan gubernur terpilih Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik).
"Tidak penting apakah pembagian dilakukan oleh relawan atau tim kampanye, atau orang pinggir jalan. Bawaslu jangan tipu-tipu. Logis saja, ada afiliasi dengan paslon pemberi tidak. Kalau ada proses," kata Margarito saat memberikan keterangan di Gakkumdu Lampung seperti dikutip rilislampung.com.
Margarito lantas balik mempertanyakan tindakan Bawaslu yang dinilai lalai menindaklanjuti dugaan laporan temuan pembagian uang yang dilakukan pasangan Arinal-Nunik.
Ia lantas menyoroti tindakan Bawaslu yang dinilai menakut-nakuti pelapor dugaan pembagian uang oleh Paslon Arinal-Nunik.
"Bawaslu itu tugasnya periksa dugaan. Bukan suruh pelapor lengkapi alat bukti dan saksi. Buktikan. Ini malah mengancam mau mempidanakan pelapor. Rusak negara ini karena orang-orang seperti itu," katanya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
